Kamis, 2 Mei, 2024

AHY Ajak Kadernya Waspadai ‘Manuver’ Moeldoko Cs di PTUN

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY), mengingatkan kadernya agar tetap waspada dengan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY dalam keterangannya yang diterima MONITOR, Senin (13/9/2021).

AHY juga menegaskan, kalau Partai Demokrat punya semua bukti juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Untuk itu, ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga memastiskan bahwa Partai Demokrat akan terus berjuang untuk tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Dikatakan AHY, setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinannya dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

- Advertisement -

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra juga menyatakan, Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY, hatus terus waspadai dengan kemungkinan adanya upaya ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di PTUN Jakarta.

“Kami melihat, para begal politik ini masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta kongres abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” tandasnya.

Terpisah, Santoso Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta yang juga duduk sebagai anggota DPR dari Komisi III berharap, para hakim di PTUN Jakarta bisa bertindak profesional dan akuntabel serta terukur.

“Bahwa pihak Meoldoko Cs lemah dalam materi gugatannya dan lebih bersifat politis dibanding fakta hukum,” pungkasnya.

Diketahui, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke PTUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Gugatan pertama, perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB.

Gugatan ke dua, perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim PTUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER