HUKUM

LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta – Para terlapor kasus pelecehan seksual sesama jenis pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam bakal melaporkan balik korban bullying, setelah membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan di media sosial.

Menanggapi ancaman laporan ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Pertama, ancaman laporan karena Terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas. Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Sedangkan yang dilaporkan korban, menurut Maneger, korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja.

“Kalau yang melaporkan (dilaporkan) itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana,” terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Kedua, dalam konstruksi hukum perlindungan Saksi dan Korban, Korban atau Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Apabila ada tuntutan hukum terhadap Korban atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perlindungan Korban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dijelaskan Maneger, bahwa upaya perlindungan hukum diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Sementara itu, terkait Korban yang bertindak sebagai Pelapor justru harus didukung, sebab ia berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

Menurut Maneger, ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara ia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecegan seksual sesama jenis.

“LPSK mempersilakan Korban atau Pelapor untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai Pelapor sekaligus Korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” tegas Maneger.

Recent Posts

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

10 detik yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

13 menit yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

40 menit yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

3 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

4 jam yang lalu

Ketua Komisi XIII DPR Harap Revisi UU PSdK Perkuat Reformasi Hukum dan HAM

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor…

6 jam yang lalu