HUKUM

LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta – Para terlapor kasus pelecehan seksual sesama jenis pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengancam bakal melaporkan balik korban bullying, setelah membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan di media sosial.

Menanggapi ancaman laporan ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

“Pertama, ancaman laporan karena Terlapor dalam perundungan mengalami cyberbullying di dunia maya, laporan itu tidak memiliki dasar tindak pidana yang jelas. Subjek hukumnya, siapa yang mau dilaporkan? Apakah korban atau orang-orang yang melakukan bullying?” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Sedangkan yang dilaporkan korban, menurut Maneger, korban tidak melakukan bullying tetapi hanya melaporkan saja.

“Kalau yang melaporkan (dilaporkan) itu adalah orang yang mem-bully di media sosial atau netizen itu juga tidak bisa diklarifikasi sebagai perbuatan pidana,” terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Kedua, dalam konstruksi hukum perlindungan Saksi dan Korban, Korban atau Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Apabila ada tuntutan hukum terhadap Korban atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Perlindungan Korban sebagai Pelapor tersebut diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dijelaskan Maneger, bahwa upaya perlindungan hukum diberikan agar masyarakat yang menjadi Saksi, Korban, Saksi, Pelaku dan/atau Pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.

Sementara itu, terkait Korban yang bertindak sebagai Pelapor justru harus didukung, sebab ia berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis tersebut.

Menurut Maneger, ikhtiar dan keberanian yang bersangkutan sejatinya diapresiasi karena sebagai warga negara ia aktif membantu penegak hukum membongkar pelecegan seksual sesama jenis.

“LPSK mempersilakan Korban atau Pelapor untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai Pelapor sekaligus Korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” tegas Maneger.

Recent Posts

RI Dukung Industri Berkelanjutan Melalui Deklarasi BRICS

MONITOR, Jakarta - Masuknya Indonesia dalam keanggotaan BRICS (Brazil, Russia, India, China, dan South Africa)…

23 menit yang lalu

TMMS Pionir CSR Berkelanjutan, Beasiswa Santri sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang

MONITOR, Cirebon - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan akan pemahaman agama yang kontekstual,…

54 menit yang lalu

Banggar DPR Kawal APBN, Dukung Reformasi Fiskal dan Penguatan Kedaulatan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Sukamta menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus…

2 jam yang lalu

DPR Disebut Punya Hak dan Kewenangan Pertanyakan Peran TNI Berjaga di Kantor Kejaksaan

MONITOR, Jakarta - DPR RI disebut memiliki hak dan kewenangan untuk mempertanyakan langkah-langkah yang diambil…

2 jam yang lalu

Indonesia Emas, Transformasi Pendidikan Berbasis STEM Jadi Kunci Terwujudnya Generasi Unggul

MONITOR, Jakarta - Transformasi pendidikan berbasis STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) menjadi kunci bagi…

3 jam yang lalu

Danantara Jajaki BlackRock, Legislator: Investasi Bukan Sekadar Nilai Ekonomi, tetapi Rasa Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad…

4 jam yang lalu