Jumat, 26 April, 2024

Polemik TWK KPK, Pakar: Jangan Seret Presiden

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak ‘diseret’ dalam polemik pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, saat menanggapi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) terkait proses dan hasil TWK pegawai KPK yang diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Rekomendasinya (Komnas HAM soal TWK KPK) harus diterima presiden, dan dia (Komnas HAM) menjadi pahlawan seluruh Indonesia, nah itu yang harus kita cegah,” ungkap Hamdi kepada wartawan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/9/2021).

Hamdi menegaskan, bahwa Komnas HAM jangan menjadi “pahlawan kesiangan” dengan mengurusi proses ataupun hasil TWK dari para pegawai KPK. Sebaiknya, kata dia, Komnas HAM tampil sebagai pahlawan di bidang penegakan HAM, terutama dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.

- Advertisement -

Namun, lanjut Hamdi, bukan dalam hal proses ataupun hasil TWK para pegawai KPK, karena itu merupakan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita senang Komnas HAM jadi pahlawan, tapi untuk hal yang jadi tupoksinya dia, kalau dia bisa ungkap kasus pembunuhan wartawan Udin (misalnya), rekomendasinya ada pelanggaran HAM berat, nah kita sepakat Komnas HAM jadi pahlawan nasional,” ujarnya.

“Tapi urusan TWK kecil terus jadi pahlawan nasional, ini pahlawan kesiangan, enggak ada urusannya, itu urusan KASN gitu loh,” sambungnya.

Oleh karena itu, Hamdi pun meminta agar Presiden Jokowi tidak terpengaruh dan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari Komnas HAM terkait proses ataupun hasil TWK para pegawai KPK tersebut.

“Makanya presiden jangan terpengaruh, (kalau) presiden terima di Istana Negara waduh kacau itu, kan dia minta begitu kan diterima Presiden. Terus dijawab Moeldoko, ‘jangan sedikit-sedikit dibawa ke presiden’, udah bener itu. Jangan seret-seret presiden terus, enggak ada urusannya itu,” ungkapnya.

Hamdi menegaskan, seluruh proses asesmen TWK para pegawai KPK termasuk pertanyaan-pertanyaan pewawancara adalah hal lumrah dan biasa terjadi dalam proses pengangkatan, pergantian maupun pemberhentian ASN di kementerian/lembaga negara lainnya.

“Ini kan urusannya sebenarnya instansi KPK memerlukan jasa tes sekaligus riset lalu memesan ke BKN dan itu diatur oleh Undang-Undang ASN segala macam teknis ke bawahnya ini, jadi enggak ada urusannya dengan presiden,” ujarnya.

“Akhirnya karena digoreng secara politik, dipolitisasi, dan banyak orang yang ngipas-ngipasin, jadi panas gitu loh. Jadi pembicaraan akhirnya melebar kemana-mana, di luar substansi, lalu dibawalah ke Komnas HAM,” kata Hamdi menambahkan.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melapor kepada Komnas HAM karena mereka menilai ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK tersebut.

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa pihaknya menemukan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK tersebut. Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih asesmen tersebut dengan melakukan lima tindakan.

Lima tindakan tersebut diantaranya memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK, membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses TWK, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM, serta memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER