Kamis, 25 April, 2024

Menperin Luncurkan Program Restrukturisasi Mesin


MONITOR, Jakarta – Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama satu tahun lebih ini telah memberikan dampak cukup berat (hard hit) terhadap kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Guna meningkatkan kembali performa industri TPT sebagai sektor strategis, Kementerian Perindustrian menginisiasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan dan Pencetakan Kain.

“Program ini kami luncurkan sebagai salah satu insentif bagi sektor industri TPT untuk meningkatkan kinerja di masa pandemi, serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Launching dan Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan secara virtual di Jakarta, Rabu (1/9).

Sektor TPT merupakan salah satu kelompok industri yang dikategorikan sebagai industri strategis dan prioritas nasional sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Industri ini menjadi penghasil devisa dengan nilai ekspor pada tahun 2020 sebesar US$ 10,55 miliar dan menyerap tenaga kerja sejumlah 3,43 juta orang.

Pada triwulan II-2021, kinerja sektor TPT masih mengalami kontraksi sebesar -4,54% (year on year), meskipun mengalami sedikit perbaikan sebesar 0,48% dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun begitu, ekspor sektor ini pada Januari-Juni 2021 meningkat 13% menjadi USD5,87 Miliar, serta terdapat peningkatan investasi hingga 27% menjadi USD3,5 Triliun.

- Advertisement -

Meskipun tergolong industri yang terkena hard hit, Kemenperin yakin program restrukturisasi mesin dan peralatan mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor TPT.

“Apalagi, di bulan Agustus, kontraksi di sektor manufaktur sebagai dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mereda, hal ini nampak pada Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang beradap di posisi 43,7 di bulan Agustus. Meningkat dari posisi 40,1 di bulan Juli,” jelas Menperin.

Melalui pemberian insentif investasi ini, Kemenperin menstimulus industri untuk menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT yang merupakan salah satu sektor prioritas penerapan Industri 4.0 dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan yang dilakukan pada industri TPT, Alas kaki dan Kulit yang dilakukan pada tahun 2007-2015. Pelaksanaan program dalam periode tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75%, peningkatan realisasi produksi 21,22% efisiensi energi sebesar 11,86%, peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65% dan
penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.

Menperin menyampaikan, Kemenperin kembali mengeluarkan kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan pada tahun 2021 agar industri TPT melakukan upgrading teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya.

“Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain,” jelas Menperin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER