Advertorial

Penilaian Aset Warga di Lahan Bakal UIII Usai, Tinggal Tunggu SK Gubernur

MONITOR, Depok – Target 10 hari penilaian aset warga di atas lahan pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) rampung, Selasa (31/8/2021). Proses penilaian berlangsung lancar meski terdapat beberapa kendala dari sisi warga.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menuturkan, lancarnya proses penilaian tak lepas dari kerja sama tim dilapangan yang digawangi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), TNI, Polri, Satpol PP, Perwakilan RT, RW dan Kelurahan, hingga Perwakilan Kementerian Agama dan UIII.

“10 hari kerja ini berjalan lancar dan sesuai target. Ini berkat dukungan para pihak terkait, terutama Kementerian Agama RI atas keseriusannya yang luar biasa, dari segi administratif dan logistik, bahkan Direktur Diktis langsung turun ke lapangan untuk memastikan proses kerja sesuai dengan yang direncanakan,” tutur Misrad di lokasi penilaian aset warga.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad beserta Direktur Diktis langsung turun ke lapangan untuk memastikan proses kerja sesuai dengan yang direncanakan.

Suksesnya penilaian aset warga pada Penertiban Tahap II ini bukan tanpa kendala, kendala yang mencul sebagian besar dari sisi warga, dimana terdapat bidang warga dalam list penilaian yang berstatus kepemilikan ganda, penolakan untuk dinilai, hingga bidang tanah yang sudah masuk pada penertiban tahap I.

Di antara warga yang menolak sebagian besar terpengaruh oleh organisasi-organisasi yang sengaja masuk ke lahan UIII dan mempengaruhi warga. Diantara pengaruh yang disebarkan berupa iming-iming pembayaran bidang tanah yang dihitung per meter.

Hambatan lain yakni penilaian tidak dapat dilakukan berurutan lantaran pada hari penilaian ada warga yang menolak, sehingga harus dilewati meski pada hari berikutnya bersedia untuk dinilai KJPP.

“Hambatan paling besar adalah ada warga yang menolak, mereka itu tergabung dalam organisasi, organisasi kedaerahan yang sengaja tidak mau dilakukan penilaian, kemudian mereka juga bukan hanya menolak, tetapi mempengaruhi orang-orang yang tadinya mau ikut, yang tidak berpihak kemana-mana dipengaruhi supaya tidak ikut dinilai bahkan ada lagi kelompok yang selalu mengiming-imingi bahwa ini akan dibayar dalam hitungan per-meter harga tanah,” tandas Misrad.

Dalam Penertiban Lahan UIII, Kementerian Agama tidak membayar lahan permeter, melainkan berdasarkan aset yang ada di atas bidang tanah yang sebelumnya digarap warga, baik dari sisi usaha, bangunan hingga tanaman yang ada di atasnya.

Kemenag dibantu Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ikut mendampingi perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP, Unsur RT RW, Kelurahan dan juga tim dari Kementerian Agama.

“Hambatan di lapangan sebetulnya cukup lumayan, tetapi karena kekompakan seluruh tim yang turun Alhamdulillah kendala itu bisa teratasi. Belum lagi di lapangan itu ada kepemilikan ganda, ada satu bidang diklaim dua sampai tiga orang, sehingga diantara warga sendiri bersitegang hingga nyaris bentrok, karena masing-masing bertahan mengatakan dia yang memiliki lahan tersebut,” tutur Misrad menceritakan.

Menghadapi situasi demikian, Kemenag dan KJPP bertindak tegas dan tidak menilai lahan yang masih dalam konflik saling klaim. “Kalau tidak clear ya kita tinggalkan saja, kita akan menilai sepanjang masyarakatnya kooperatif dan memenuhi persyaratan, kalau tidak dinilai mereka akan rugi sendiri.”

Tinggal Tunggu SK Gubernur

Misrad menjelaskan, setelah dilakukan penilaian oleh KJPP, selanjutnya masyarakat tinggal menunggu hasilnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat. Gubernur nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan terkait nama-nama yang berhak mendapatkan dana kerahiman termasuk besaran dananya sesuai nominasi dari KJPP.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad di lokasi

Setelah mendapatkan dana kerahiman, warga diberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan lahannya, baik meninggalkannya begitu saja, maupun membongkar sendiri bangunannya.

Sebagai informasi, penilaian aset warga pada Penertiban Lahan UIII tahap II ini telah berlangsung sejak 20 Agustus 2021 ini, sebagian besar warga mempersilahkan KJPP untuk menilai asetnya, bahkan di antara warga menjamu kedatangan rombongan tim di lapangan.

Dalam penilaian ini, Kemenag dibantu Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ikut mendampingi perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP, Unsur RT RW, Kelurahan dan juga tim dari Kementerian Agama. Objek yang dinilai adalah aset milik warga di atas lahan yang masuk dalam Zona Kuning Penertiban Lahan UIII Tahap II.

Recent Posts

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

10 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

11 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

11 jam yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

13 jam yang lalu