Sabtu, 20 April, 2024

Anggota DPRD DKI Minta Bangunan di Jalan Tawakal IV Tomang Disegel

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta suku dinas (sudin) Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) serta instansi terkait di Jakarta Barat (Jakbar) menyegel secara permanen bangunan yang berada di Jalan Tawakal IV no 15 RT 06/09, Tomang, Grogol Petamburan, Jakbar.

Dikatakan Inggard, berdasarkan data yang dimilikinya, bagunan yang akan digunakan untuk tempat kos-kos-kosan tersebut melanggar aturan dan banyak diprotes dan dikeluhkan warga sekitar.

“Jadi bangunan tersebut izinya hanya tiga lantai, namun pada kenyataannya si pemilik bangunan membangun lima lantai. Jelas disini ada aturan yang dilanggar oleh si pemilik bangunan,” ujar Inggard dalam keterangannya kepada MONITOR, Selasa (31/8).

Tak hanya itu, disebutkan Inggard, bangunan yang mengantongi IMB No : 104/C.37b/31.73/-1.785.51/2019 tersebut secara kasat mata diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB ) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

- Advertisement -

Politisi Gerindra ini pun mengaku pernah maninjau langsung kondisi bangunan tersebut. Hasilnya, pihaknya menduga si pemilik bangunan tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan pembangunan. Ini dibuktikan adanya laporan warga sekitar bangunan yang mengeluh dan protes dengan pengerjaan bangunan yang tidak memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Jadi saat saya meninjau ke lokasi, warga ngeluh ke saya. Warga yang letak rumahnya berdampingan dengan bangunan ini, tembok rumahnya retak-retak, atap rumah bocor dan sampah material bangunan berserakan tak karuan di lingkungan warga,” terangnya.

Oleh karenanya, Inggard mendesak agar bangunan tersebut bisa disegel dengan mempertimbangkan adanya aturan yang tidak dipatuhi oleh si pemilik bangunan.

“Kalau penyegelan tidak dilakukan, saya melalui Komisi A akan memanggil instansi terkait yang mengurusi izin bangunan di Jakarta Barat, bahkan Walikota Jakarta Barat, untuk dimintai keterangan, kenapa ada bangunan yang berdiri dengan melanggar aturan tapi dibiarkan saja,” tegasnya.

Sementara itu, Franciscus Prihadi, warga setempat, membenarkan kalau bangunan berupa kos-kosan tersebut banyak dikeluhkan warga, terutama warga yang rumahnya bertetanggaan dengan bangunan bermasalah tersebut.

“Genteng rumah warga banyak yang bocor saat hujan, tembok rumah retak-retak ditambah sisa material bangunan yang berserakan dimana-mana dan menyebabkan selokan mampet sehingga menimbulkan genangan saat hujan,” ujarnya.

Anehnya dikatakan Prihadi, si pemilik banguanan seolah-olah tidak mau tahu dengan keluhan warga, tetap terus melanjutkan pembangunan meski sempat diprotes.

“Warga pernah memediasi untuk berkomunikasi dengan pemilik bangunan, namun hasilnya nihil karena yang bersangkutan tidak pernah merespon aspirasi warga,” imbuhnya

Karena keluhan warga tak pernah didengar, warga akhirnya melapor ke instansi terkait dari Lurah, Camat, Satpol PP, dan Sudin Citata Jakarta Barat. Hasilnya bangunan tersebut pernah disegel dan dilakukan pembongkaran oleh petugas.

“Tapi pembongkaran yang dilakukan petugas tidak maksimal, karena hanya bagian yang kecil-kecil saja yang dibongkar. Tidak hanya itu, segel yang dipasang pun dicopot sehingga si tukang masih terus melakukan pembangunan hingga bangunan mecapai lima lantai,” tandasnya.

Atas keluhan warga tersebut, warga pun berharap agar bangunan tersebut disegel kembali dengan segel mati (segel permanen).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER