Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Permohonan banding Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi Bogor ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim memutuskan mantan Imam Besar FPI itu tetap divonis 4 tahun penjara. Informasi tersebut disampaikan pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar Binsar Pamopo Pakpahan, sebagaimana diwartakan detik.com, Senin (30/8/2021).
Dalam persidangan yang digelar pada tadi pagi, jaksa penuntut umum maupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.
Binsar menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terus menggalang dukungan bagi upaya kemerdekaan Palestina…
MONITOR, Tangerang - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong kemandirian…
MONITOR, Batam - KN. Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI berhasil mengevakuasi 14 orang anak buah…
MONITOR, Jakarta - Menjelang puncak ibadah haji 1446 H/2025 M yang diperkirakan berlangsung pada awal…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi rencana Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan yang berencana…
MONITOR, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), pengemudi ojek online (ojol) menggelar…