MONITOR, Jakarta – Permohonan banding Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi Bogor ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim memutuskan mantan Imam Besar FPI itu tetap divonis 4 tahun penjara. Informasi tersebut disampaikan pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan.
“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar Binsar Pamopo Pakpahan, sebagaimana diwartakan detik.com, Senin (30/8/2021).
Dalam persidangan yang digelar pada tadi pagi, jaksa penuntut umum maupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.
Binsar menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” pungkasnya.