INDUSTRI

Permudah Izin Usaha, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Standar bagi IKM

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menggairahkan minat berusaha di kalangan masyarakat.

Salah satu strateginya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (29/8).

Agus menyampaikan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.

Sementara itu, lampiran pada PP No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui Sertifikat Standar.

“Sertifikat standar sendri merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha,” jelas Agus.

Bagi pelaku industri berskala kecil dan menengah (IKM), Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.

Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Langkah ini dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal. Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.

Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian/lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada tahun 2020 lalu.

“Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil,” ujarnya.

Recent Posts

Puan Dorong Pemerintah Beri Ketepatan Informasi Soal Hantavirus Demi Hindari Kepanikan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah memberi ketepatan dan kecepatan informasi…

2 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat strategi komunikasi publik agar kebijakan ketenagakerjaan lebih mudah…

3 jam yang lalu

Kementan: Peternak Rakyat Tetap Jadi Prioritas dalam Pengembangan Industri Ayam Nasional

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menegaskan peternak rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Hemat Tenaga Jelang Puncak Haji

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

18 jam yang lalu

Rusia, Victory Day, dan Mimpi Pax Russica

Oleh: Boy Anugerah* Setiap tanggal 9 Mei, Rusia melakukan “ritual” rutin kenegaraan yang diselenggarakan di Moskow…

18 jam yang lalu

Kemenperin Dukung IKM Ambil Peran dalam Hilirisasi Industri Buah Tropis

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat program hilirisasi industri nasional yang tidak hanya menyasar…

19 jam yang lalu