Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menggairahkan minat berusaha di kalangan masyarakat.
Salah satu strateginya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang perlu dimiliki industri untuk memperoleh izin usaha.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditentukan berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang dilakukan dan dinilai sesuai ketentuan,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (29/8).
Agus menyampaikan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB juga sekaligus membuktikan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, yang juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.
Sementara itu, lampiran pada PP No. 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa persyaratan kewajiban perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang masuk dalam kelompok perizinan berisiko menengah adalah memiliki NIB dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang harus dibuktikan melalui Sertifikat Standar.
“Sertifikat standar sendri merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan berusaha,” jelas Agus.
Bagi pelaku industri berskala kecil dan menengah (IKM), Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pemenuhan standar tersebut dengan membiayai sertifikasi SNI bagi usaha mikro kecil.
Secara berkelanjutan, Kemenperin memberikan pelatihan kepada para pelaku IKM untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memberikan pelayanan untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Langkah ini dilakukan Kemenperin dalam upaya mendorong tumbuhnya industri lokal. Fasilitasi yang diberikan berupa konsultasi sistem manajemen mutu dan layanan sertifikasi SNI melalui unit-unit kerja yang dimiliki Kemenperin.
Sementara itu, Kemenperin bersama kementerian/lembaga lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal khususnya kepada industri berskala IKM, salah satunya dengan kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada tahun 2020 lalu.
“Hal ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Satu lagi lembaga survei yang merilis tingkat kepuasan publik terhadap satu tahun…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima 50 peserta magang dari Program Pemagangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan isu private jet…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana…
MONITOR, Jakarta - Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Rima Patricia Marintan, menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIM…