INDUSTRI

Produsen Pensil dan Alat Musik Mulai Lakukan Uji Coba Prokes


MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif memantau aktivitas sektor industri yang tergolong kritikal atau esensial agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan proses produksinya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Perusahaan industri yang melaksanakan operasional dan mobilitasnya pada masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin guna percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tutur Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (28/8).

Guna memastikan langsung implementasinya, Plt. Dirjen IKMA yang didampingi Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melakukan kunjungan kerja ke perusahaan industri pemegang IOMKI, yaitu PT A.W. Faber-Castell Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Bekasi, Kamis (26/8).

Kedua perusahaan tersebut merupakan sektor esensial yang diikutsertakan dalam uji coba protokol kesehatan saat PPKM, dengan beroperasi 100% sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

“Kami ingin memastikan perusahaan sudah melakukan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, khususnya perusahaan yang tergolong kritikal dan esensial agar terjaminnya produktivitas dan tenaga kerja yang tetap terjaga,” lanjut Reni.

Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa pada prioritas keselamatan masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional. PT A.W. Faber-Castell Indonesia yang berdiri sejak tahun 1990 adalah produsen pensil dan pensil warna. Perusahaan asal Jerman ini mempunyai jumlah tenaga kerja sebanyak 453 orang.

Direktur PT A.W. Faber-Castell Indonesia FX Gianto Setiadi menyampaikan, sebagai upaya terhadap penerapan protokol kesehatan, perusahaan telah mempunyai tim Satgas Pencegahan Covid-19 dan sebanyak 324 pekerja (71,5%) telah mengikuti program vaksinisasi.

Bentuk upaya lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik, yakni pengaturan shift karyawan dibagi menjadi dua dengan mengikuti ketentuan 50% per shift. Selain itu, pemberian masker dan vitamin, melakukan swab test dan penyemprotan disinfektan secara rutin, screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menyediakan shelter khusus bagi pekerja yang terpapar Covid-19,
serta menjalankan 6M dan 3T.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

9 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

9 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

10 jam yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

11 jam yang lalu

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

2 hari yang lalu