Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. “Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya.
Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump protes terhadap kebijakan halal yang diterapkan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti sangat berduka atas…
MONITOR, Jakarta - Langit Jakarta masih berawan ketika Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melangkah…
MONITOR, Jakarta - Tulisan “Lorem Ipsum Dolor Amet” di tugu Titik 0 IKN yang beberapa…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Wakil Ketua Umum…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana turut menyoroti tindakan personel Tentara…