Rabu, 27 November, 2024

Segel Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Muara Angke Dicopot

MONITOR, Jakarta – Pengawasan terhadap bangunan bermasalah atau liar yang ada di kawasan Pelabuhan Muara Angke Penjaringan, Jakarta Utara, kembali dikeluhkan warga sekitar.

Lantaran, segel dan garis polisi yang dipasang petugas Satpol PP hilang dicopot. Tak hanya itu, pengerjaan bangunan pun kembali dilanjutkan meski sebelumnya dihentikan petugas karena ditengarai tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pengawasan yang dilakukan Pemda DKI kendor, pemilik mencopot segel dan garis polisi yang dipasang Satpol PP. Bahkan, sejumlah pekerja diam-diam kembali melanjutkan proyek bangunan,” terang Haris (45), salah seorang warga kepada awak media.

Menurutnya, petugas Satpol PP maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta diminta untuk lebih tegas. Terlebih, petugas telah memberikan segel dan menghentikan, tetapi pemilik kembali melanggarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemprov DKI.

Diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara, karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.

Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga. Sehingga, akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER