Jumat, 29 Maret, 2024

Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari juga dituntut denda sebanyak Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menimpanya.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Muhammad Damis. “Menyatakan Terdakwa Juliari P batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Muhammad Damis dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat setahun dari tuntutan jaksa.

Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa yakni menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dirampas. Dan jika harta benda tidak bisa menutupi kerugian negara, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan denda kurungan 6 bulan,” terang hakim.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER