Sabtu, 20 April, 2024

Refleksi Perjalanan Panjang 35 Tahun PHT di Indonesia

MONITOR – Refleksi perjalanan panjang pelaksanaan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) di Indonesia bersama para stakeholdernya merupakan momen khusus untuk mengekspresikan kesan dan pesan konstruktif, harapan-harapan, maupun kritik terhadap pelaksanaan PHT di Indonesia. Buah dari refleksi ini adalah agar PHT tidak berhenti, melainkan dapat terus berjalan dan semakin meningkat lebih baik.

Pelaksanaan PHT di masa mendatang diharapkan dapat mendukung pencapaian visi pembangunan pertanian, yaitu pertanian yang maju, modern, dan mandiri. Refleksi bersama insan-insan PHT yang dilaksanakan melalui diskusi interaktif acara Webinar tersebut digawangi oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan dengan judul “Refleksi 35 Tahun PHT di Indonesia” (12/08/2021).

Diskusi interaktif webinar kali ini di pandu oleh moderator dari UGM, Andi Trisyono, yang juga merupakan guru besar dari universitas negeri tertua di Indonesia.

Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom dan juga disiarkan langsung melalui chanel youtube Propaktani dan diikuti kurang lebih 1.000 orang peserta yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

- Advertisement -

Perjalanan panjang PHT di Indonesia juga diungkapkan oleh sesepuh yang juga pelaku sejarah PHT, Sutarto Alimuso, bahwa PHT di Indonesia yang kelahirannya dulu berawal dari adanya ledakan serangan wereng coklat pada tanaman padi, dalam perjalanannya telah mampu mengendalikan keberadaan serangan hama tersebut serta hama dan penyakit lainnya.

Sistem PHT sampai sekarang masih sangat relevan untuk dilaksanakan sebagai implementasi perlindungan tanaman pangan mengikuti perkembangan budaya dan teknologi pertanian.

Pelaksanaan PHT di Indonesia sejak awal kelahirannya sampai sekarang ini telah berhasil mengendalikan ledakan serangan beberapa OPT tanaman pangan seperti wereng cokelat, belalang kembara, penggerek batang padi, dan lain-lain.

“Untuk saat ini PHT masih sangat relevan untuk terus diterapkan sebagai sistem pengelolaan OPT. Untuk dapat menghasilkan produk pangan yang berdaya saing dengan kuantitas dan kualitas tinggi serta kontinyu, maka kita tidak dapat meninggalkan PHT. Tantangan PHT ke depan adalah bagaimana kita dapat bersinergi dengan baik antar semua stakeholder dan dapat menyambungkan sistem PHT dengan kebijakan-kebijakan bidang pertanian saat ini, seperti IP 400, LTT dan lain-lain agar PHT tetap dapat menjiwai setiap usaha produksi pangan kita, sehingga produksi pangan tetap tinggi, dan berkelanjutan, serta dapat mencapai kedaulatan pangan nasional,” ungkap Sutarto.

Sejalan dengan Sutarto, Pakar PHT yang juga pengajar di Jurusan Hama dan Penyakit Tanaman Universitas Brawijaya, Gatot Mudjiono, menyampaikan bahwa PHT ke depan harus dapat menjawab pertanyaaan-pertanyaan yang merupakan tantangan zaman.

“Sistem PHT ke depan harus meningkat tidak hanya sekedar mengendalikan OPT namun harus dapat mengelola OPT dan agroekosistemnya. Dengan demikian PHT harus dapat menjawab: 1) Mengapa agroekosistem begitu rentan terhadap OPT?, 2) Bagaimana membuat agroekosistem agar lebih tangguh terhadap OPT? Apabila PHT mampu menjawab tantangan atas pertanyaan tersebut di atas, niscaya PHT ke depan akan lebih tangguh dan mantap sebagai implementasi perlindungan tanaman,” terang Gatot.

Menyambung pernyataan Gatot mengenai PHT, lebih lanjut disampaikan oleh petani yang sukses dengan PHT, Abdul Haris Suhud dari Lamongan Jawa Timur menyatakan dalam sharingnya bahwa awal dari pelaksanaan PHT di daerahnya adalah karena gagal panen yang disebabkan oleh serangan hama wereng cokelat dan kepinding tanah.

Pengalaman pahit para petani ini membawa mereka untuk belajar dan menekuni PHT, hingga pada akhirnya para petani tersebut merasa memperoleh beberapa keuntungan dari PHT.Kini mereka mantap untuk terus menerapkan PHT dalam usaha taninya guna menghasilkan pangan yang sehat dengan biaya yang efisien dan produksi yang lebih tinggi.

“Pengalaman pahit kami gagal panen karena serangan hama wereng cokelat dan kepinding tanah, telah menuntun kami untuk belajar menekuni PHT. Kami belajar dari para pendamping lapangan dan stake holder lainnya, sampai sekarang ini kami mantap untuk terus menerapkan PHT dalam usaha tani kami. Ada banyak keuntungan yang kami dapat dari menerapkan PHTi, antara lain: efisien biaya produksi, hasil produksi meningkat, serta produk dan lingkungan lebih sehat,” terang pria yang akrab disapa Haris tersebut.

Direktur Perlindungan Tanaman Pangan, M. Takdir Mulyadi, menegaskan bahwasanya perjalanan PHT di Indonesia selama 35 tahun telah banyak capaian yang diperoleh dan juga ada banyak tantangan ke depan yang harus dibenahi.

Di Indonesia PHT terus berjalan sampai sekarang walau mengalami pasang surut. PHT telah ditetapkan dengan tegas di dalam undang-undang sebagai sistem pelaksanaan pelindungan tanaman, untuk itu kebijakan implementasi kegiatannya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dalam kebijakannya terus berkomitmen untuk menghadirkan program dan kegiatan yang sesuai dengan semangat jiwa PHT.

“Dari tahun ke tahun Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan hadir dengan program dan kegiatan yang selaras dengan jiwa PHT. Untuk Tahun ini program dan kegiatan Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan semua berbasis PHT, seperti: Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT), Perbanyakan Agen Pengendali Hayati (APH)-Refugia, Penguatan Pos Pelayanan Agens Hayati (PPAH), Perbanyakan rumah burung hantu (Rubuha), pembuatan kandang penangkaran burung hantu, gerakan pengendalian OPT pre-emtif dan responsif, pengadaaan sarana pengendalian OPT, dan bimbingan-bimbingan teknis bagi petugas POPT,” terang pria kelahiran Mataram tersebut.

Suwandi selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan menekankan bahwa PHT ke depan harus mampu menjawab tantangan zaman. Permasalahan OPT yang selalu hadir pada berapapun indek pertanaman yang diterapkan harus dapat dikelola dengan baik oleh PHT. Demikian juga tuntutan pemenuhan kebutuhan pangan yang terus meningkat, kesehatan produk pertanian dan lingkungan hidup yang harus terus terjaga, juga harus dapat di jawab dengan elegan dengan PHT.

Tantangan penyediaan pangan bagi lebih dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia harus dapat dijawab dengan elegan oleh PHT. Prinsip-prinsip dasar PHT ke depan harus dapat dengan luwes menjawab tuntutan globalisasi pertanian.

“PHT sebagai sistem pilihan untuk mewujudkan perlindungan tanaman pangan harus dapat mengelola keberadaan OPT dan menjaga kelestarian agroekosistem, sehingga dengan terobosan-terobosan yang inovatif PHT mampu diandalkan untuk mengelola OPT tanaman pangan, mendukung peningkatan produksi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta pada akhirnya mampu berkontribusi meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan demikian PHT dapat memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan,” tegas Suwandi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER