MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Terbitkan Imbauan soal Peringatan HUT RI

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Selain itu, imbauan tersebut juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Sedangkan, penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online.

Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Kemenag dan Kominfo Siapkan Program Guru Cakap Digital bagi Ratusan Ribu GTK Madrasah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…

12 menit yang lalu

Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH-Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…

38 menit yang lalu

Kendalikan Penyakit Arbovirus, DPR Dukung Pengembangan Vaksin Arboviral

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…

4 jam yang lalu

BPJS Ketenagakerjaan Catat Hasil Investasi Kuartal I-2024 Senilai Rp 12,31 Triliun

MONITOR, Jakarta - Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan angka tersebut sudah memenuhi 22,36% dari total…

6 jam yang lalu

Tampil di Designed Giftionery Taiwan, Produk Dekorasi Rumah Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp4,73 Miliar

MONITOR, Jakarta - Produk-produk dekorasi rumah Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 295,74 ribu…

7 jam yang lalu

Memaknai Kartini, Peran Penting Perwira Pertamina Untuk Keluarga

MONITOR, Jakarta – Peringatan Hari Kartini di Pertamina bukan hanya mengangkat semangat perempuan untuk berkarya, tetapi…

15 jam yang lalu