POLITIK

ORI Dinilai Tak Berwenang Awasi Hasil Asesmen Tes TWK KPK

MONITOR, Jakarta – Hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar wewenang lembaga. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, perlu adanya teguran bagi ORI karena telah melakukan tindakan melampaui wewenang.

Prof Romli yang merupakan inisiator KPK pun menyarankan sebaiknya rekomendasi dari Ombudsman tidak perlu diikuti. Dalam rekomendasi itu, ORI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, MenkumHAM, dan MenPANRB selaku pelaksana asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bahkan Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai menjadi ASN.

“Ombudsman RI tidak ada kewenangan, maka tidak ada gunanya harus diikuti rekomendasinya. Karena legal standingnya pun tidak ada,” kritik Prof Romli dalam diskusi publik bertajuk ‘Membedah Dinamika KPK; Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan’ yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Jumat (13/8/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun keberatan atas tiga hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI. Tindakan yang dilakukan ORI, ditegaskan Ghufron, sesungguhnya telah melanggar konstitusi. Ia menjelaskan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK nomor 1 tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA) yang sedang dalam proses pemeriksaan.

“Keberatan kami adalah, mengenai temuan ORI yang menyebutkan ada penyelewangan prosedur, menurut KPK itu adalah pengujian keabsahan formil. Ini adalah wilayah Mahkamah Agung, jika ini dibiarkan artinya KPK sama dengan membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi,” terang Ghufron.

Menyinggung pelaksanaan asesmen TWK, Ghufron menegaskan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP. Ghufron pun menceritakan kronologis pelaksanaan TWK KPK yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan Ghufron, kompetensi BKN sebaiknya tidak diragukan atau dianggap tidak kompeten. Ia menegaskan tindakan BKN sejauh ini sudah menunjukkan sikap sangat profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

KPK Harus Sensitif dan Matang

Guru Besar Universitas Gadjahmada, Prof Nurhasan, memiliki harapan tinggi agar KPK sebagai lembaga anti rasuah kedepannya semakin matang. Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini jangan lagi menggantungkan dukungan-dukungan publik yang semu.

“Kadang dukungan ke KPK ini sifatnya semu, itu yang terjadi sebelum-sebelumnya. Benar atau salah, KPK pokoknya harus maju. Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi. KPK harus sensitif atas kritikan dan dorongan-dorongan publik,” ujar Prof Nurhasan.

Mengenai hasil temuan Ombudsman RI, Nurhasan menilai ORI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan hasil seleksi alih status pegawai KPK. Menurutnya lembaga yang seharusnya berhak mengawasi hasil asesmen tes TWK adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“ORI tidak punya wewenang mengawasi pelaksanaan hasil asesmen tes TWK, melainkan Komisi ASN lah yang berhak berwenang mengawasi hasil seleksi tes ASN itu. Asesmen itu sudah dilaksanakan oleh lembaga kompeten, seperti BKN, nah kalau tidak sanggup boleh melaksanakan dengan lembaga lain,” terangnya.

Argumen senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, yang menyebut tidak ada kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.

“ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi, boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan,” tegas Prof Agus Surono.

Ia meminta publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI baik secara administratif maupun kualifikasinya, termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik.

Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu, melainkan sistem yang dibangun.

“Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif. Bagaimana kita mengkritisi KPK secara kinerja, bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan, lalu mengawal proses pencegahan korupsi, serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan UU yang berlaku,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin Optimis Industri Mamin Kuasai Produk Halal di Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan peluang industri halal pada sektor makanan…

2 jam yang lalu

Ini Alasan RD Ditunjuk Jadi Pelatih Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

MONITOR, Jakarta - Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star yang…

3 jam yang lalu

Puan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79.…

6 jam yang lalu

Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti ITC 2025 di Borubudur

MONITOR, Jakarta - Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu…

6 jam yang lalu

DPR: Bandara Bali Utara Bisa Jadi Ikon Peradaban Baru yang Integrasikan Sektor Pendidikan, Riset dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung pembangunan Bandara…

7 jam yang lalu

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, DPR: Jadi Ironi dan Terkesan Dukung #kaburajadulu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritik pendekatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…

8 jam yang lalu