Sabtu, 20 April, 2024

Ini Alasan Kemendag Wajibkan Vaksin bagi Pengunjung Mal

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10-16 Agustus 2021.

Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta Rabu (11/8).

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” tegas Oke.

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat
menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

- Advertisement -

“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1×24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2×24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus
dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap Oke.

Jadi, tegas Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

Menurutnya, semua syarat ini diwajibkan semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER