Jumat, 22 November, 2024

DPRD DKI: Perubahan RPJMN Harus Sesuai Perpres 18/2020

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pesan ini disampaikan dalam rapat pimpinan gabungan antar Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (11/8/2021) kemarin.

Ia menuturkan arah kebijakan aturan tersebut dijabarkan secara eksplisit dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) yang menyatakan bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD harus memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Proses penyusunan penyesuaian RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta, kata Pras, pun harus mengikuti periode yang ditetapkan RPJMN yakni penyesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang terhubung langsung pada APBD DKI Jakarta tahun 2020-2022 sesuai visi misi Gubernur DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Saya menekankan kepada semua pihak bahwa kebijakan sesuai visi misi Gubernur DKI Jakarta yang telah berlangsung pada periode 2018-2019 sebelum terjadi bencana pandemi Covid-19 nasional tidak dapat dilakukan perubahan,” tegas Politikus PDI Perjuangan ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER