MEGAPOLITAN

Ganjil-Genap Kembali Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Ibukota

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 – 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkap Syafrin.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, yakni:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkasnya

Recent Posts

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 jam yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

16 jam yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

1 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

1 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

1 hari yang lalu

Capai 75 Ribu Pendaftar PPIH 2027 Non Nakes, Kemenhaj Gelar CAT Dua Gelombang

MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

1 hari yang lalu