MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi mencabut aturan vaksinasi Gotong Royong berbayar. Kebijakan vaksin berbayar ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin dalam keterangan persnya menjelaskan, vaksinasi yang diselenggarakan perusahaan hanya boleh menggunakan vaksin Sinopharm.
Ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 23/2021 yang mengatur soal vaksinasi Covid-19, perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 19/2021 yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.
Selain itu, didalam aturan terbarunya menyebutkan bahwa seluruh penerima Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri seperti karyawan, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga tidak dipungut bayaran/gratis.
“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” ujar Budi Gunadi dalam siaran persnya, Senin (9/8/2021).
Selain hanya menggunakan vaksin berjenis Sinopharm, Budi juga menjelaskan vaksinasi mandiri ini menyasar sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.