POLITIK

Adu-adu Lembaga Negara soal TWK Pegawai KPK, L-SAK: Memalukan, Buruk Muka Cermin Dibelah

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK) menilai respon keberatan yang disampaikan KPK atas LAHP Ombudsman terkait polemik Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK harus dilihat sebagai sikap saling menghormati antar Lembaga Negara karena keberatan disampaikan komisioner KPK berlandaskan aturan yg berlaku.

“Berdasarkan peraturan ombudsman nomor 48/2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum. Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK,” kata Peneliti L-SAK, Ahmad Aron dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Aron menerangkan KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang benar. “Konsistensi ini perlu dipahami publik. Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat,” terangnya.

Menurut Aron respon KPK juga merupakan sikap bijak atas diciptakannya problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. “Otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang TMS (tidak memenuhi syarat) yang selesai sampai disini,” tegasnya.

“Dulu mereka menolak UU no. 19 tahun 2019. Melakukan unjuk rasa dan menjadikan gedung KPK markas; posko untuk membuat alat peraga unjuk rasa. Terus mereka turun ke jalan unjuk rasa menyatakan menolak UU 19 tahun 2019 bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK,” katanya.

“Tapi setelah itu, ketika UU tersebut berlaku, mereka bertahan di KPK. Sekarang, statusnya sudah tidak memenuhi syarat utk menjadi ASN, terus merengek-rengek minta supaya diluluskan. Ini drama yang semakin tidak menarik,” tambahnya.

Aron menegaskan bahwa Drama sudah tidak menarik, malah semua pihak didatangi diminta dan agar mendapat endorsan. ‘Padahal kalau ada malu, begitu tidak lulus ya langsung keluar dari KPK. Ayo ngaca, kalau buruk muka cermin dibelah, itu yang memalukan,” pungkasnya.

Recent Posts

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch…

11 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Raih Penghargaan “The Strategic Leader of National Impact” dari Fakultas Hukum Unissula

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Sampaikan Duka, Jemaah JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…

2 hari yang lalu

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…

2 hari yang lalu

Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM dan Menkomdigi Berkolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…

2 hari yang lalu