Jumat, 29 Maret, 2024

Masuk Kategori Krtikal, Produksi Industri Pestisida dan Keramik Tetap Dijaga

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memantau langsung penerapan protokol kesehatan di berbagai sektor manufaktur yang tergolong kritikal atau esensial, termasuk pada industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT). Upaya ini guna mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.

“Dalam kegiatan pemantauan tersebut, kami juga menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (4/8).

Dirjen IKFT menjelaskan, SE Menperin 3/2021 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Melalui IOMKI, kami menjaga aktivitas produksi di sektor industri, karena industri merupakan motor penggerak ekonomi nasional, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

- Advertisement -

Salah satu sektor yang telah dikunjungi Dirjen IKFT beserta jajarannya adalah PT Sanova di Cikarang, yang merupakan industri di bidang formulasi pestisida dan bahan kimia lainnya. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 ini telah mempekerjakan sebanyak 536 orang.

PT Sanova memproduksi berbagai macam formulasi pestisida dari golongan herbisida, insektisida dan fungisida. Selain itu, perusahaan memproduksi bahan kimia lainnya seperti bahan kimia untuk industri kertas dan pengolahan air, biosida, serta bahan kimia untuk konstruksi.

“Industri pestisida sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional khususnya dalam upaya untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian,” ungkap Khayam. Melalui peran strategisnya tersebut, Kemenperin mengelompokkan industri pestisida ini dalam kategori sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM.

Adapun nilai ekspor pestisida pada periode Januari-Mei tahun 2021 tercatat sebesar USD116,80 juta yang terbagi atas ekspor herbisida sebesar USD41,58 juta, insektisida USD64,34 juta, dan fungisida USD10,88 juta.

“Artinya, industri pestisida mampu memberikan kontribusi signfikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” ujarnya.

Khayam menambahkan, Kemenperin terus mendorong peningkatan penggunaan produk pestisida di dalam negeri, karena pestisida berperan penting dalam menangani masalah hama di Indonesia.

“Selain itu, industri ini merupakan pendukung di sektor pertanian yang penting untuk ketahanan pangan tanah air yang masih terus berjalan,” tegasnya.

Tinjau industri keramik
Di samping itu, Dirjen IKFT berserta jajaran juga memonitor langsung penerapan protokol kesehatan dan IOMKI di industri keramik. Sebab, industri keramik merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti.

“Selama PPKM, pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan. Oleh karena itu, Kemenperin mengelompokkan industri keramik sebagai sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM,” papar Khayam.

Ketika meninjau PT Mulia Keramik di Cikarang, beberapa waktu lalu, perusahaan ini terpantau telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk para karyawan dan lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan ini termasuk yang taat melaporkan IOMKI secara berkala sesuai ketentuan berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan industri binaan kami yang sudah dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin serta melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya dengan tepat waktu,” ungkap Khayam.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Dirjen IKFT mengemukakan, industri keramik Indonesia saat ini menduduki peringkat kedelapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m2 per tahun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang. Meningkatnya pembangunan di sektor infrastruktur dan properti, seperti real estate, perumahan, apartmen, dan bangunan lainnya, membuat permintaan pasar dalam negeri semakin bertambah.

“Dalam jangka panjang, industri keramik nasional akan sangat prospektif, mengingat konsumsi keramik nasional per kapita masih sekitar 1,4 m2, yang perlu dioptimalkan lagi karena konsumsi ideal dunia telah mencapai lebih dari 3 m2,” sebutnya.

Selain itu, pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi keramik nasional dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.

“Dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian insentif harga gas bumi sebesar 6 USD per MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan industri 4.0, revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik, serta perpanjangan safeguard ubin keramik, pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” imbuh Khayam.

Meski turut dihantam badai pandemi Covid-19, ekspor ubin keramik meningkat sebesar 17% pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 (year-on-year).

“Melihat demand dalam negeri dan pangsa pasar ekspor yang mulai meningkat, beberapa produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan usaha, dan mengundang ketertarikan beberapa investasi baru,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER