MONITOR, Jakarta – Komisi XI DPR RI akan menguji kelayakan dan kepatutan sebanyak 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, ada dua nama yang menjadi sorotan publik, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13,” kata Anis melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
Legislator PKS ini menjelaskan, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sedangkan kedua calon disinyalir tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menjelaskan, permasalahan harus dikembalikan penilaiannya pada aturan UU. Artinya kedua calon tersebut harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
“Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, calon anggota atas nama Nyoman Adhi diketahui belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara, Harry Z pada Juli 2020 dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).