INDUSTRI

Industri Mamin Diharap Disiplin Terapkan Prokes

MONITOR, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis karena memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, industri mamin masih dikategorikan sebagai sektor kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

“Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu (31/7).

Guna memantau implementasi protokol kesehatan di industri mamin, Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu.

SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” tegas Putu.

Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” imbuhnya.

Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

Recent Posts

Bahas EFT, UNPAM Gandeng FITRA adakan Workshop Nasional

MONITOR, Banten - Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Kota Serang bekerja sama…

3 jam yang lalu

Profil Simon Tahamata, Karier Junior sampai Karier Pelatih!

MONITOR, Jakarta - PSSI resmi mengumumkan penunjukan Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat (Head of…

5 jam yang lalu

Puncak Haji di Armuzna, Dirjen PHU: Moral Petugas Jangan Sampai Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional haji 1446 H/2025 akan segera memasuki fase krusial, yaitu puncak haji…

7 jam yang lalu

Fahri Hamzah Paparkan Program Tiga Juta Rumah Pemerintahan Prabowo di Forum IsDB

MONITOR, Jakarta - Di hadapan para pemimpin negara anggota dan mitra lembaga Islamic Development Bank…

11 jam yang lalu

Viral Video Jemaah Kumpul di Luar Hotel 603, Petugas Haji: Itu Bukan Penelantaran!

MONITOR, Jakarta - Viral di media sosial, video beberapa jemaah kumpul di depan hotel 603,…

12 jam yang lalu

ISSEI 2025, Kemenperin Dukung Transformasi Industri Baja Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi industri baja nasional melalui partisipasi…

13 jam yang lalu