INDUSTRI

Industri Mamin Diharap Disiplin Terapkan Prokes

MONITOR, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis karena memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, industri mamin masih dikategorikan sebagai sektor kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

“Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu (31/7).

Guna memantau implementasi protokol kesehatan di industri mamin, Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu.

SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” tegas Putu.

Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” imbuhnya.

Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

Recent Posts

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

1 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

2 jam yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

12 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

14 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

18 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

19 jam yang lalu