Rabu, 8 Mei, 2024

Warga Depok Wajib Baca! Ini Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4

MONITOR, Depok – Pekerja yang melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel basah.

Aturan tersebut terlampir pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Sedangkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, atau kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes swab. Bagi yang berpergian mengunakan pesawat dapat menyertakan hasil swab PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk moda transportasi jarak jauh lainnya dapat menunjukkan surat keterangan negatif antigen satu hari sebelum keberangkatan. Untuk sektor non esensial masih menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

- Advertisement -

Bagi sektor esensial penerapan WFH 50 persen. Di antaranya keuangan dan perbankan yang menerapkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sementara itu, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Lalu industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Serta sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya paling banyak 25 persen staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, sektor kritikal yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Kemudian, untuk penanganan bencana, energi, logistik, tranportasi dan distribusi, makanan dan minuman termasuk untuk ternak, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Lalu, objek vital nasional, proyek strategis nasional dan konstruksi serta utilitas dasar seperti listrik air dan pengolahan sampah, beroperasi 100 persen. Paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO. Kegiatan konstruksi untuk infrastrutur publik beroprasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, kunjungan dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara. Yang diperbolehkan kunjugan keluarga, namun hanya untuk kedaruratan. Seluruh aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan pulang kerja sektor kritikal dan esensial dengan membawa persyaratan yang dijelaskan di atas.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dua lapis secara benar dan konsisten. Semua itu dilakukan guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER