INDUSTRI

Catat Nih! Edaran Menperin bagi Industri Selama PPKM Level 4

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (29/7).

Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi
pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat.
Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59,” ujar Menperin. Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI,” imbuhnya.

Recent Posts

Posko Danantara Hadir di Sejumlah Rest Area Ruas Tol Trans Jawa untuk Dukung Kelancaran Libur Idulfitri 1447H

MONITOR, Cikampek – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik libur Idulfitri 1447H/2026, PT…

1 jam yang lalu

One Way Nasional Puncak Arus Mudik, Jasa Marga Catat 387 Ribu Kendaraan Mengalir ke Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengoptimalkan penerapan rekayasa lalu lintas berupa one…

6 jam yang lalu

Amankan Gedung SMA & SMK Triguna sebagai Aset Negara, UIN Jakarta pastikan Operasional Sekolah Berjalan Normal

MONITOR, Tangerang Selatan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah terus melakukan upaya penyelamatan aset…

7 jam yang lalu

Pemerintah Percepat Penanganan Perkerasan Ruas Tol Jakarta–Tangerang

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan…

9 jam yang lalu

Lebaran 2026, Pertamina Patra Niaga Sediakan 43 Tempat Singgah Gratis bagi Pemudik

MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga menghadirkan Serambi MyPertamina sebagai fasilitas tempat singgah gratis bagi masyarakat…

9 jam yang lalu

Hari Ini Tol Trans Jawa Terapkan One Way Nasional Arus Mudik Sejak 13.25 WIB

MONITOR, Cikampek - Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu…

10 jam yang lalu