INDUSTRI

Catat Nih! Edaran Menperin bagi Industri Selama PPKM Level 4

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (29/7).

Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi
pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat.
Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59,” ujar Menperin. Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI,” imbuhnya.

Recent Posts

Dema Fisip UIN Jakarta Kritik DPR Hingga Partai yang Loloskan Kader Tak Beretika

MONITOR, Jakarta - Di tengah riuh tuntutan publik yang kian bergema, Forum Dialog “Dengarkan 17+8”…

4 jam yang lalu

Gratis! HUT ke-80 TNI di Monas Hadirkan Beragam Acara Menarik

MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diperingati…

6 jam yang lalu

Biaya Aplikasi 10 Persen, Proses Panjang Perjuangan DPR Atas Nasib Driver Ojol

MONITOR, Jakarta - Keputusan DPR yang mendukung skema bagi hasil ojek online dengan batas maksimal…

7 jam yang lalu

Kemenag Terus Upaya Cegah Judi Online hingga Perkawinan Anak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mencegah maraknya judi online, kenakalan remaja, hingga…

8 jam yang lalu

Komisi X DPR Dorong Revitalisasi 11.179 Sekolah Jangkau Hingga Daerah 3T dan Keberlanjutan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menyambut baik langkah…

10 jam yang lalu

DPR Dorong Polri Bongkar Aktor Intelektual Kerusuhan Demonstrasi di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual…

11 jam yang lalu