Jumat, 29 Maret, 2024

Baleg DPR Bakal Berjuang Keras Bahas Tuntas RUU PKS

MONITOR, Jakarta – Darurat kekerasan seksual mengharuskan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sudah lama stagnan.

Terkait kondisi ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan setuju jika pembahasan dan pengesahan RUU PKS dipercepat, mengingat hingga kini belum ada payung hukum.

“Angkanya (kasus kekerasan) besar, tapi penanganan hukum dan pemberian perlindungannya belum sesuai. Sehingga kekerasan seksual disebut sebagai tindak pidana khusus tapi belum diatur dalam KUHP,” ujar Willy dalam sebuah acara diskusi daring tentang RUU PKS, Rabu (28/7/2021). 

Willy pun menjelaskan kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus karena belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia mengatakan KUHP baru mengatur tentang pemerkosaan, perzinaan, dan aborsi. 

- Advertisement -

KUHP, kata politisi Fraksi Partai NasDem itu, baru mengatur penindakan hukum kepada pelaku pemerkosaan, perzinahan, dan aborsi. Pendekatan hukum melalui KUHP dinilai Willy belum memiliki perspektif perlindungan korban sehingga aparat penegak hukum hanya fokus pada penindakan pelaku.

“Korban seringkali dapat stigma. Jadi apa yang tidak diatur dalam KUHP itu yang akan jadi materi muatan di dalam RUU PKS,” terangnya.

Adapun proses penyelesaian naskah RUU ditargetkan akan tuntas pada awal pembukaan masa sidang DPR pada 18 Agustus mendatang. 

“Kami (Baleg DPR RI) terus bekerja, melakukan sinkronasi dengan UU lain seperti UU ADRT, UU Perkawinan, UU ITE, UU Pornografi. Kami sedang membangun benang merahnya,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER