MONITOR, Jakarta – Revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang melegitimasi jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro, sebagai Wakil Komisaris BRI sempat mendulang pro kontra. Dimana, PP baru itu membolehkan Rektor UI Ari merangkap jabatan di jajaran komisaris perusahaan BUMN.
Namun tak berselang lama, Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddian menyebut fenomena rangkap jabatan masih lazim atau dapat diterima jika masih dalam satu rumpun atau satu jajaran yang bersifat sementara.
“Walaupun pemikiran dan ide-ide perguruan tinggi sangat diperlukan bagi masyarakat, dunia usaha, maupun dunia industri, sebaiknya kontribusi ini disalurkan melalui kerja sama kelembagaan melalui fakultas, prodi, atau lembaga pengabdian masyarakat yang ada di hampir setiap perguruan tinggi. Kerja sama ini dapat dituangkan dalam bentuk MOU, misalnya,” terang Hetifah Sjaifuddian dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Namun Wakil Ketua Umum DPP Golkar ini menegaskan, sebaiknya seorang rektor di perguruan tinggi tidak memegang jabatan lain agar tidak terjebak konflik kepentingan.
“Jika tidak ada larangan untuk rangkap jabatan, sebaiknya rektor suatu perguruan tinggi tetap tidak memegang jabatan yang lain. Bagaimanapun juga rangkap jabatan cnderung membuka potensi konflik kepentingan dan mengalihkan fokus dari tanggungjawab seorang rektor yang besar,” terang Hetifah.