Categories: MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Ngotot Minta Revisi Perda Covid-19 Dibahas Dulu

MONITOR, Jakarta – Para wakil rakyat Jakarta belum satu suara dalam menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ngotot agar DPRD bisa merestui revisi perda tersebut.

“Soal ditolak atau tidak, kita bahas bersama dulu,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/7).

Dikatakannya, saat ini DPRD DKI melalui Bapemperda, sudah mulai melakukan pembahasan revisi perda tersebut pasal demi pasal. “Kita tunggu saja hasilnya nanti. Yang jelas usulan revisi perda ini kan tujuannya untuk kebaikan bersama juga,” terangnya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI sudah mulai melakukan pembahasan usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 nomor 2 tahun 2020 sejak Kamis (22/7) hingga hari Jumat (23/7).

Pada saat pembahasan tak sedikit anggota DPRD DKI yang menolak usulan revisi perda tersebut. Anggota DPRD yang menolak salah satunya adalah Tina Toon dari Fraksi PDIP.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi perda, terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Saya menolak karena di saat ini kondisi seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar karena masalah perut,” ungkap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, ada beberapa pasal yang dipersoalkan dalam usulan revisi.

“Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 ini,” jelasnya.

Dijelaskannya, tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

“Jadi kami di Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif masih terus membahas dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Recent Posts

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

6 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

8 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

18 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

19 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

1 hari yang lalu