Categories: OPINI

Patgulipat Rangkap Jabatan

Oleh: Muh Fitrah Yunus*

Potensi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), potensi penyalahgunaan wewenang maupun potensi memanipulasi kebijakan, salah satunya disebabkan adanya rangkap jabatan. Rangkap jabatan selalu menghadirkan ruang kosong untuk diisi sebuah penyimpangan secara terstruktur, tersistematis dan massif.

Fred W. Riggs (1994) mengatakan, bahwa saat ini birokrasi menjadi arena utama pertarungan politik. Yang dipertaruhkan di dalam permainan itu adalah kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, bukan kepentingan publik. Senada dengan itu, Miftah Toha lebih detail menyatakan, bahwa rangkap jabatan adalah saluran berbuat menyimpang maupun berkecamuknya konflik kepentingan, layaknya bercampurnya perkara hak dan batil.

Rangkap jabatan bukanlah hal baru menjadi perbincangan. Orde baru menjadi contoh konkret bagaimana rangkap jabatan ini merajalela dalam penyelenggaraan birokrasi. Orde baru menjadikan birokrasi sebagai kendaraan politik disertai dengan berbagai macam kekuatan di sekelilingnya seperti militer. Dampaknya, orde baru menjadi kekuatan politik yang hegemonik tanpa tanding saat itu.

Pasca reformasi, apa yang dikhawatirkan soal rangkap jabatan di masa orde baru ternyata juga sama. Harapan bahwa rangkap jabatan di era reformasi dapat hilang untuk mengurangi tindak korupsi dan kesewenang-wenangan, ternyata, justru semakin tinggi. Kehadiran partai politik yang semakin banyak, yang membawa kepentingannya masing-masing, menempatkan kader-kadernya sebagai pejabat negara. Sehingga, konflik kepentingan saat menjabat sebagai pejabat negara di eksekutif dan juga sebagai kader partai politik tak dapat dihindari. Sampai sekarang, hal ini masih terjadi, bahkan, sudah dianggap lazim.

Yang cukup menarik, saat ini, masyarakat dihiasi sebuah isu rangkap jabatan yang cukup menyita perhatian. Rektor UI, Ari Kuncoro, menjadi sorotan publik atas rangkap jabatan yang diembannya. Di samping rekor UI, Ari Kuncoro juga tercatat sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Publik menyayangkan mengapa lembaga akademik seperti kehilangan independensi dengan rangkap jabatan yang terjadi. Parahnya, statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan dilanggar sendiri oleh Ari Kuncoro.

The King of Lip Service

Rangkap jabatan ini terkuak diawali saat Badan Eksekutif Mahasiswa UI menyoroti kinerja Presiden Joko Widodo. Mahasiswa menjulukinya “The king of Lip Service”. Mahasiswa menyoroti paradoks pernyataan Jokowi dan sikapnya selama mengemban amanah RI 1. Sebagai rektor, Ari Kuncoro bereaksi, lalu memanggil BEM UI.

Meski klaim di dalam pemanggilan itu hanya menanyakan maksud meme yang dibuat serta memberikan sedikit pengarahan, namun BEM UI merasa dengan pemanggilan itu maka sama saja bahwa demokrasi di Indonesia telah tercerabut dari akarnya.

Menariknya, nama Ari Kuncoro sebagai rektor UI mencuat di media beriringan dengan jabatan yang dikantonginya di BUMN. Publik bertanya-tanya, siapa Ari Kuncoro? Dalam tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf pun tak ada namanya. Sehingga publik pun berasumsi, jabatan di BUMN itu hanya untuk membungkam dunia akademik sebagai basis nilai etik, basis kritik terhadap rezim, utamanya kehadiran mahasiswa sebagai aktor pendobrak atas bebalnya sebuah rezim.

Statuta UI

Tak ada satupun dalam statuta UI yang memberikan kelonggaran maupun membolehkan seorang rektor merangkap jabatan baik itu di BUMN maupun swasta. Hal ini termaktub dalam Pasal 35 Huruf c PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Selengkapnya, pasal 35 dalam PP 68 mengatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Artinya, PP 68 Tahun  2013 dengan terang dan tegas melarang rektor dan wakil rektor menjabat di sebuah badan usaha baik milik negara maupun swasta. Hal ini dipertegas lagi pada Pasal 35 huruf e yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sesuai dengan kritik akan adanya konflik kepentingan jika terjadi rangkap jabatan, dalam Pasal 35 huruf e dengan jelas memberikan peringatan tersebut. Sementara sebagai lingkungan akademik yang memiliki ruh kritik intelektual dan etik terhadap rezim, dengan rangkap jabatan rektor di BUMN, maka potensi KKN sangat bisa terjadi dan tentu akan meniadakan ruh kritis dan etis itu. Bukankah memanggil BEM UI disebabkan kritis terhadap pemerintah adalah bentuk KKN?

Revisi Statuta UI

Akhirnya, di tengah isu rangkap jabatan yang semakin meluas menyebabkan Presiden Joko Widodo menyetujui dan menandatangani PP baru tentang Statuta UI yang membolehkan rektor rangkap jabatan. PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI akhirnya diubah menjadi PP 75 Tahun 2021.

Tentu hal ini menjadi tanda tanya publik, terlebih para pakar yang merasa sangat aneh seorang pejabat universitas ternama yang melanggar statuta, justru statuta maupun aturannya yang diubah, bukan yang melanggar yang mendapat sanksi.

Terlepas telah mundurnya Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama PT BRI, perubahan statuta ini mencoreng Indonesia sebagai negara demokrasi. Kurang apa indeks demokrasi Indonesia yang “anjlok” tahun ini memberikan peringatan keras terhadap pemerintah agar proses berdemokrasi di negara ini dapat diperbaiki. Sayangnya, alih-alih diperbaiki, tapi justru samakin jauh dari yang dicita-citakan.

Pusat Peradaban

Harus dipahami bersama bahwa universitas/kampus itu adalah pusat peradaban. Sebagai pusat peradaban ada karakter dan etika yang dibangun di dalamnya. Karakter dan etika menjadi dasar utama sebuah universitas layak disebut pusat peradaban. Itulah mengapa universitas hadir untuk memberikan pencerahan bukan penyekapan. Melahirkan manusia-manusia yang beradab, bukan tuna adab.

Tujuan UI dalam Pasal 3 huruf d jelas dan terang, “mendorong dan mendukung peran serta aktif sivitas akademika dalam pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan beradab sebagai kekuatan moral yang mandiri”.

Kehadiran universitas juga sebagai alat untuk mempertegas bahwa landasan berbangsa dan bernegara di negeri ini adalah etika. Universitas sebagai wadah penanaman ideologi negara, dasar semua aktifitas berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Sehingga, menempatkan etika di atas hukum/aturan itu keniscayaan.

Meskipun masih sangat kurang peraturan yang mengatur rangkap jabatan, tapi dari perspektif manapun, baik etika, moral dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tetap pada dasarnya dilarang. Seperti di awal penulis katakan, bahwa rangkap jabatan dengan alasan apapun sangat berpotensi melahirkan konflik kepentingan yang berujung pada laku KKN, laku sewenang-wenang, laku memanipulasi kebijakan. Banyak buktinya kan?

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati Kebijakan Publik

Recent Posts

Ketua MPR Dukung Rencana Kerjasama Lemigas dan Konsorsium Korea Bangun LNG Center di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung…

18 menit yang lalu

AKBIL Lombok Sukses Melaksanakan Webinar Nasional

MONITOR, Jakarta - Kampus Akademi Bisnis Lombok (AKBIL) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Strategi…

29 menit yang lalu

Kementan Menggerakan Percepatan Tanam di Banyuwangi

MONITOR, Banyuwangi - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Suwandi meninjau area pesawahan di Desa…

56 menit yang lalu

Dukung Pengembangan Ekonomi Nasional, Kopdit CU Lete Konda NTT Nikmati Layanan LPDB-KUMKM

MONITOR, Jakarta - Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang berperan penting untuk perekonomian masyarakat.…

1 jam yang lalu

Lakukan Rapat Tinjauan Manajemen, UNAS Konsisten Tingkatkan Budaya Mutu

MONITOR, Jakarta – Universitas Nasional (UNAS) secara konsisten terus meningkatkan budaya mutunya. Hal tersebut diimplementasikan…

2 jam yang lalu

Tim U-23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia harus mengakui keunggulan 0-2 dari Uzbekistan pada laga semifinal…

3 jam yang lalu