MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini menyampaikan keterangan tertulisnya terkait statuta Universitas Indonesia (UI).
Mendikbudristek menjelaskan, ada tiga hal pokok terkait dengan statuta UI, Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem.
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, “Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI”.
Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan, “saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI”.
Pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Mendikbudristek adalah Imbauan bagi sivitas akademika UI. “Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tutup Menteri Nadiem.