MONITOR, Jakarta – Pemerintah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), dimana memuat peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di kampus berjuluk ‘yellow jacket’ tersebut.
Peraturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu di Jakarta. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Tak berselang lama, aturan mengenai rangkap jabatan di UI santer dibicarakan setelah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.
Politikus Gerindra Fadli Zon menyebut diterbitkannya aturan baru mengenai Statuta UI ini sangat memalukan, bahkan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan,” kritik Fadli Zon dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Sebagai alumni UI, Fadli Zon mengaku kecewa dan berharap Presiden Joko Widodo tidak menyadari apa yang telah ditandatanganinya itu.
“Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” tandas Ketua BKSAP DPR RI ini.