Senin, 29 April, 2024

Minta KPK Lantik 75 Pegawai Tak Lolos TWK, SDR: Ombudsman Sakit Pikiran

MONITOR, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Keputusan ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi prs secara daring mengenai pemeriksaan hasil keluhan pegawai KPK.

Dalam keterangannya, Ombudsman mewajiban Ketua KPK Firli Bahuri untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan, maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU Bo. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai keputusan Ombusdman RI sakit pikiran dan gagal paham. “Yang menjadi Sakit Pikiran dan gagal paham adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disamakan dengan pelayanan publik, dengan mengacu UU No 37 Tahun 2008. Padahal KPK RI menjalankan TWK berdasarkan UU No 19 Tahun 2019,” kata Hari Purwanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

“75 eks pegawai KPK RI justru melakukan manuver dengan membentuk Wadah Pegawai (WP) KPK RI dan menolak revisi UU No 30 tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 saat diproses menjadi RUU,” tegasnya.

- Advertisement -

Bahkan, tambah Hari saat ini kelompok gagal TWK dinilai melakukan makar terhadap UU No. 19 Tahun 2019 melalui PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kemudian dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” tambahnya.

Hari juga menilai sikap 75 Eks pegawai KPK RI tidak konsisten, karena dahulu menolak revisi UU KPK tahun 2002 dan alih status ASN tetapi saat ini menuntut diterima jadi ASN karena gagal dalam TWK.

“Ombudsman RI yang terdiri komisioner yang memiliki intelektual yang sangat tinggi dan menaati peraturan perundangan-undangan semesti memahami proses perjalanan yang terjadi didalam KPK RI dari penjelasan diatas. Jangan Ombudsman RI menjadi Sakit Pikiran dengan mengakomodir kelompok makar (75 eks pegawai KPK RI) terhadap UU No 19 Tahun 2019,” kata Hari.

“Ombudsman RI Sakit Pikiran karena, pertama tidak memahami tugas dan wewenang yang fokus pada fungsi pelayanan publik semata-mata; KPK lembaga penegak hukum bukan lembaga pelayanan publik. Kedua, urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah pelaksanaan dari perintah UU,PP dan PERKOM KPK, tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik dan TWK disamakan dengan pelayanan publik. Ketiga, Ombudsman RI justru menjadi pelayan kepentingan 75 eks pegawai KPK dan demi popularitas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER