Kamis, 28 Maret, 2024

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3-4 Setelah Ubah Nama dari Darurat

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat atau Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan, memberikan penjelasan terkait kategori level mulai dari level 1 sampai 4.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7).

- Advertisement -

“Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja,” tambah dia.

Luhut menjelaskan, penerapan PPKM darurat kini sudah telihat membuahkan hasil. Penularan COVID-19 di Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan.

“Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” ucap Luhut.

Luhut menambahkan, Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran. Jangan sampai pelonggaran membuat penularan COVID-19 kembali naik.

“Nah, kalau ini sekarang jalan terus baik, sekarang kan tanggal 20, ini bisa berjalan baik artinya kita masih protokol kesehatan, prokes paling penting dan kedua, keterisian bed di rumah sakit. Kalau yang lain kita semua manageable,” ujar Luhut.

PPKM Level 3-4
Penjelasan soal maksud PPKM level 4 dijelaskan sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) soal situasi Corona di sebuah wilayah. Untuk level 4, adalah situasi di mana ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, dalam aturan serupa, ada pula istilah PPKM level 3, dimana artinya adalah kondisi di mana ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Pengetatan yang dilakukan di daerah dengan situasi level 4 di antaranya adalah work from home atau WFH (kerja dari rumah) 75 persen serta work from office atau WFO (kerja dari kantor) 25 persen, dan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

  • Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.
  • Restoran dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 17.00, dan layanan take away sampai pukul 20.00. Pusat perbelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas makimal 25 persen.
  • Kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah sementara ditiadakan untuk zona dengan asesmen level 4, sedangkan di zona lain sesuai peraturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Selanjutnya, fasilitas publik seperti fasiltas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.
  • Kegiatan seni budaya dan sosial masyarakat serta seminar atau pertemuan ditutup sementara. – Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan operasional sesuai protokol oleh pemerintah daerah.
  • Kegiatan hari raya keagamaan seperti Iduladha akan mengikuti surat edaran (SE) dari Menteri Agama dan diminta untuk sholat Iduladha di tempat masing-masing.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER