MONITOR, Bogor – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli mendatang. Diketahui sebelumnya, masa PPKM Darurat ini berakhir hingga tanggal 20 Juli.
Adapun pertimbangan Jokowi mengambil keputusan ini, salah satunya untuk memastikan laju penurunan keterisian tempat tidur rumah sakit dan penurunan angka kasus harian Covid-19.
“Namun Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed di rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (20/7).
Kendati PPKM darurat diperpanjang, Jokowi menegaskan pemerintah akan terus memantau perkembangan pengendalian Covid-19 di lapangan. Ia juga menyatakan pembukaan sektor ekonomi secara bertahap baru akan dimulai pada 26 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat apabila penularan Covid-19 sudah turun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Negara dalam pertemuan virtual dengan kepala daerah, Senin (19/7/2021).
Jokowi mengatakan, pelonggaran pembatasan di waktu yang tidak tepat akan menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik. Hal ini berakibat pada melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit.