MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengajak tokoh agama untuk ikut mensosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan bahasa agama.
Wamenag menilai peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM ini. Apalagi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas peribadatan.
“Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya,” terang Wamenag di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Pesan tersebut Wamenag sampaikan juga saat silaturahmi virtual sekaligus Sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dengan para Pimpinan Ormas Islam. Ikut bergabung dalam acara tersebut, Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), PP Jam’iyah Al-Washliyah, PP Persatuan Islam (Persis), PP Hidayatullah, dan PP Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI).
“Peranan ulama, pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama di masa pandemi, sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya,” kata Wamenag.
Menurutnya, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru. Ada sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan Salat Iduladha di rumah masing-masing pada wilayah Zona PPKM Darurat.
Begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
“Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas,” jelasnya.
“Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari’ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama,” sambungnya.
Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan, pandemi Covid 19 adalah masalah bersama. Sehingga, dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang baik. Pimpinan ormas Islam hendaknya memiliki bahasa yang sama dalam menjelaskan kepada umat agar mereka tidak bingung. Apalagi banyak beredar di media sosial pro kontra terkait dengan Covid 19.
Ketua Umum PP Hidayatullah KH. Nashirul Haq mengatakan bahwa PP Hidayatullah sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan di daerah dalam penerapan SE Menteri Agama. “Insya Allah di lapangan tidak ada masalah, memang penerimaan masyatakat beragam, untuk hal tersebut perlu ada kebijakan dalam penerapannya,” ujarnyam
Ikut gabung juga pada silaturahmi virtual ini, Prof. Didin Hafidhuddin Ketua Umum BKsPPI, Dr. Masyhuril Khamis Ketua Umum PP Al-Jam’iyah Al Washliyah, dan Dr. Jeje Zainuddin Wakil Ketua Umum Persis.