Sabtu, 20 April, 2024

Menjaga Marwah Dalam Seleksi Anggota BPK

Oleh: Prasetyo*

Negara ini membutuhkan pejabat yang benar-benar the right man on the right place. Bukan hanya sekadar pejabat yang terpilih atau diangkat berdasarkan pertimbangan primordial, politik, bahkan karena kolusi. Apalagi, jika pengisian pejabat negara yang dimaksud terkait erat dengan profesionalitas. Seperti pada pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang bergulir prosesnya di Senayan.

Tentu, pemilihan calon Anggota BPK memerlukan seleksi yang jauh lebih ketat. Alasan utamanya, BPK adalah lembaga negara setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Pasal 23 E UUD 1945 menyatakan “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Di sinilah pentingnya dipilih Anggota BPK sebagai pejabat negara yang memiliki profesionalitas, integritas, dan independensi, karena tugasnya yang maha berat melebihi menteri sekalipun.

- Advertisement -

Akan tetapi, untuk mendapatkan pejabat Anggota BPK yang ideal tidaklah semudah membalik telapak tangan. Fenomena pemilihan Anggota BPK dalam beberapa periode ke belakang mengindikasikan betapa masih lemahnya seleksi yang dilakukan oleh Wakil Rakyat di Senayan. Beberapa indikasi dan argumentasi menguatkan hipotesis ini.

Misalnya, komposisi pejabat Anggota BPK semakin didominasi oleh mantan politisi yang nota bene mantan kader partai. Dari sembilan Pimpinan BPK saat ini, enam di antaranya adalah mantan politisi berlatar belakang mantan kader partai. Bukan lantas kita meragukan profesionalitas mereka. Tetapi publik khawatir terhadap pengambilan keputusan strategis dalam pucuk Pimpinan BPK yang disinyalemen akan lebih bermuatan politis.

Terlebih, mantan kader partai yang diperkuat dengan seleksi secara politis di Senayan, tidak mungkin akan “pedhot oyot” dengan kepentingan partai. Ini yang menjadi kecemasan publik. Kita tidak ingin BPK yang memiliki marwah begitu tinggi dalam konstitusi negara dicemari oleh polusi politik dalam pengambilan keputusan-keputusan tentang audit penting di Republik ini.

Sebab, pemeriksaan yang dilakukan BPK menjangkau seluruh kementerian dan lembaga (APBN), semua pemerintahan daerah dari provinsi, kota, kabupaten (APBD), dan desa serta semua BUMN dan Badan Layanan Umum. Di sini lah letak penting profesionalitas, integritas dan independensi BPK agar tetap dijaga, dirawat, dan dihidupkan dalam menjalankan tugas konstitusional.

Karena itu, salah satu usaha untuk menjaga ruh dan marwah BPK diperlukan proses rekrutmen dan seleksi yang ketat, transparan dan akuntabel. Kita berharap sangat tinggi pada Komisi XI DPR agar benar-benar memegang teguh undang-undang dan peraturan dalam proses seleksi untuk menghasilkan pejabat BPK yang mumpuni.

Kita mewanti-wanti Komisi XI agar meneliti dengan jeli dokumen administrasi 16 calon Anggota BPK yang telah diumumkan. Sebab, publik telah mengendus adanya bau tak sedap karena diloloskannya seleksi administrasi calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil. Persyaratan formil calon Anggota BPK yang dimaksud telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 13 huruf j.

Syarat Anggota BPK

Sekadar mengingat, di dalam Pasal 13 UU BPK tegas dinyatakan untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon harus memenuhi 11 syarat. (1) warga negara Indonesia; (2) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (3) berdomisili di Indonesia; (4) memiliki integritas moral dan kejujuran; (5) setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (6) berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; (7) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; (8) sehat jasmani dan rohani; (9) paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; (10) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan (11). tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Membaca syarat di atas, awam juga paham apabila ada calon yang tidak memenuhi salah satu syarat saja seharusnya Komisi XI dapat menganulir atau menggugurkan pencalonannya. Dari analisis penulis, terdapat beberapa calon yang telah ditetapkan oleh Komisi XI tetapi tidak memenuhi persyaratan formil pada syarat ke-10 yang berbunyi: “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Calon pertama adalah Nyoman Adhi Suryadnyana. Berdasarkan Curriculum Vitae (CV) Nyoman Adhi, yang bersangkutan pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Notabene jabatan itu adalah pengelola keuangan negara (KPA). Jika dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman Adhi belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

Sementara itu, calon kedua yang disinyalir tidak penuhi syarat adalah Harry Z. Soeratin. Pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang nota bene merupakan jabatan KPA. Artinya, ia belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

Apabila calon belum memenuhi syarat, sudah barang tentu Komisi XI tidak bisa mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper tes. Kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat dari 11 syarat yang ditetapkan undang-undang. Apabila tetap memaksakan, tentu Komisi XI terindikasi melanggar undang-undang.

Yurisprudensi

Fenomena seperti di atas sama seperti kejadian pada pemilihan Anggota BPK tahun 2009. Diketahui saat itu Komisi XI telah memilih dua Anggota BPK yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk. Namun keterpilihan dua calon tersebut dibatalkan oleh Sidang Paripurna DPR setelah mendapatkan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Melalui surat Nomor 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung memberi pertimbangan agar perlu dikaji apakah kedua calon yang berasal dari pejabat di lingkungan BPK sendiri berpotensi terjadinya conflict of interest sebagaimana jiwa dari Pasal 13 huruf j tersebut.

Namun Mahkamah menyerahkan kepada DPR yang menentukan pilihan yang akan dipakai sebagai dasar menentukan calon terpilih sesuai wewenangnya. Pada akhirnya, DPR memutuskan kedua calon terpilih dibatalkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006.

Hal lain terjadi pada pemilihan Anggota BPK tahun 2019. Di mana Rusdi Kirana yang sempat diunggulkan menjadi Anggota BPK mengundurkan diri dari pencalonan. Ia sadar bahwa belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA, yaitu sebagai Duta Besar Malaysia.

Atas pertimbangan tersebut, sudah semestinya Komisi XI menggugurkan pencalonan kedua nama yang belum memenuhi syarat. Sebab, jika tidak pasti akan memicu polemik seperti yang terjadi pada pemilihan Anggota BPK pada tahun 2009 silam. Apabila keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk yang notabene berasal dari internal BPK sendiri dibatalkan, maka siapa pun dan di mana pun KPA nya tidak boleh menjabat sebagai Anggota BPK.

*Koordinator Jaringan Informasi Rakyat & Tim Informasi Koalisi #SaveBPK

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER