MONITOR, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta, ternyata banyak diminati. Terbukti, selama proses pembukaan pendaftaran PNS DKI hingga memasuki hari ke 13, jumlah pelamar sudah mencapai 12.165 pelamar. Padahal Pemprov DKI di tahn 2021 hanya membutuhkan 434 formasi.
Terdapat tiga kriteria calon PNS Pemerintah DKI di tahun ini, yaitu lulusan terbaik atau cumlaude kebutuhan 12 formasi, disabilitas 10 formasi, dan formasi umum sebanyak 412.
Adapun posisi formasi yang dibutuhkan Pemda DKI ialah jabatan analis aset daerah, analis dokumen perizinan serta pemula satpol PP. Kebutuhan PNS DKI dapat dilamar lulusan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat hingga perguruan tinggi.
Selama 13 hari pembukaan pendaftaran, sudah sebanyak 21.165 pelamar yang masuk. Hal itu berdasarkan akun Facebook resmi BKN Kemenkum HAM pada Senin 12 Juli kemarin.
Rekrutmen Pemprov DKI merupakan formasi yang paling diburu pelamar karena besaran gaji PNS DKI yang cukup besar.
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS DKI 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji PNS DKI tergantung juga dengan pendapatan asli daerah (PAD). DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang PAD-nya cukup tinggi.
Tak cuma gaji pokok, PNS DKI juga bakal menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama bekerja melayani masyarakat ibu kota.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Lalu, berikut rincian TPP bagi PNS DKI yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Gaji TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Penghasilan TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.
Gaji pokok ditambah penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya yang membuat total gaji PNS DKI sangat tinggi.