Sabtu, 20 April, 2024

Soal Vaksinasi Berbayar, Politisi PKS Tuding Pemerintah Langgar Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti polemik soal vaksinasi berbayar bagi individu. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan:

“Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (12/7)

Politisi PKS ini menyoroti sejumlah kelemahan dari kebijakan anyar pemerintah soal vaksinasi tersebut.

Pertama, soal inkonsistensi. Pasal 3 ayat 3 Permenkes No. 84/ 2020 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis. Kemudian dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No 10/2021 dinyatakan vaksinasi gotong royong bagi karyawan dan keluarganya pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/ badan usaha. Teranyar, Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi gotong royong bagi individu biayanya ditanggung peserta vaksinasi.

- Advertisement -

Untuk diketahui, pada 16 Desember 2020 Presiden Jokowi mengatakan program vaksinasi gratis bagi masyarakat. Kemudian pada 24 Februari 2021, Menteri Kesehatan merilis peraturan soal vaksinasi gotong royong bagi perusahaan kepada karyawan dan keluarganya dimana biayanya dibebankan kepada perusahaan. Namun yang terbaru, pada 5 Juli 2021 muncul aturan tentang vaksinasi berbayar bagi individu.

“Pemerintah ingkar janji,” ungkapnya.

Kedua, soal logika pemerintah yang lemah. Pada 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah mencanangkan target sejuta vaksinasi dalam sehari. Namun dalam perjalanannya, target itu tidak tercapai secara konsisten alias gagal. Alih-alih mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi, pemerintah justru beralih strategi dengan cara komersialisasi vaksin bagi individu.

“Ini adalah tindakan amoral. Negara dilarang mengeruk untung melalui berbisnis dengan rakyatnya di tengah situasi sulit. Sejatinya, pemerintah memiliki 122 juta dosis vaksin siap pakai namun belum terdistribusi. Jika alasannya target yang tidak tercapai, semestinya solusi yang ditempuh adalah mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi. Lebih jauh, sentra vaksinasi perlu didirikan berbasis RT atau lingkungan dengan katagori merah. Hal ini untuk permudah identifikasi warga, mendorong penguatan edukasi, menghindari terciptanya kerumunan, serta upaya jemput bola untuk perluas vaksinasi,”

Di sisi lain, sambungnya, anggaran kesehatan juga telah ditambah dari Rp 172 Triliun menjadi 185 Triliun. Dengan sumberdaya ini, semestinya pemerintah bisa optimalkan serapan anggaran lewat vaksinasi gratis. Dengan demikian, logika vaksinasi berbayar bagi individu untuk mempercepat vaksinasi sesungguhnya sulit diterima akal sehat.

Ketiga, melanggar konstitusi. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak mendapatkan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan. Vaksin berbayar membuat vaksin menjadi barang elit karena dipatok dengan harga tinggi. Dampaknya, tidak semua lapisan masyarakat mampu mengakses vaksin. Hak untuk sehat terhalang oleh komersialisasi akibat pemerintah yang melanggar konstitusi.

“Pemerintah tidak cukup hanya menunda. Kami ingin keputusan itu dibatalkan. Strategi mempercepat vaksinasi tidak boleh dikotori oleh kepetingan ekonomi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER