KRL Commuter Line Jabodetabek (Foto: IDNews.co.id)
MONITOR, Jakarta – Mulai hari ini setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP mulai diberlakukan mulai Senin (12/7/2021) hari ini hingga periode Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada (20/7/2021). STRP ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Sesuai namanya, surat ini menunjukkan status seorang pelaku perjalanan yang juga menjelaskan apakah si pemilik kartu berhak melakukan perjalanan di periode PPKM Darurat saat ini.
STRP Ada 2 Jenis
Ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta.
Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:
Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
Sementara pekerja sektor kritikal adalah sebagai berikut:
Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek vital nasional, Penanganan bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (listrik dan air), Industri dan pemenuhan kebutuhan polok masyarakat
STRP Tak Wajib buat Golongan Ini:
STRP tidak wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan buat beberapa golongan. Mereka yang masuk daftar ini adalah yang bekerja di instansi pemerintahan dan penanganan COVID-19.
Cara Membuat STRP dan Syarat Pembuatannya:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerbitan STRP hanya butuh waktu lima jam setelah mengisi formulir permohonan secara online.
Nantinya saat melakukan perjalanan, pemohon tiinggal menunjukkan STRP kepada petugas. Petugas akan melakukan otentifikasi STRP dengan scan QR code menggunakan perangkat elektronik.
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat STRP adalah sebagai berikut:
1. Perorangan
2. Perusahaan
STRP tak cuma dibutuhkan untuk melakukan perjalanan keluar/masuk Jakarta. Mulai hari ini komuterline dan TranJakarta juga mewajibkan penggunanya menunjukkan surat tersebut.
Cara pembuatan STRP
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…