MEGAPOLITAN

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Begini Cara Buatnya

MONITOR, Jakarta – Mulai hari ini setiap orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP mulai diberlakukan mulai Senin (12/7/2021) hari ini hingga periode Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada (20/7/2021). STRP ini diberlakukan sebagai pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.

Sesuai namanya, surat ini menunjukkan status seorang pelaku perjalanan yang juga menjelaskan apakah si pemilik kartu berhak melakukan perjalanan di periode PPKM Darurat saat ini.

STRP Ada 2 Jenis
Ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta.

  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
    Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah, Ibu Hamil,
    Pendamping Bersalin/Ibu Hamil.
  2. Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial
    Untuk kategori ini surat diajukan oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai dengan lampiran daftar pekerja.

Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:
Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Sementara pekerja sektor kritikal adalah sebagai berikut:
Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek vital nasional, Penanganan bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (listrik dan air), Industri dan pemenuhan kebutuhan polok masyarakat

STRP Tak Wajib buat Golongan Ini:
STRP tidak wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan buat beberapa golongan. Mereka yang masuk daftar ini adalah yang bekerja di instansi pemerintahan dan penanganan COVID-19.

  • Kementerian/lembaga/instansi pemerintah baik pusat atau daerah (misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dll).
  • Urusan mendesak penanganan pandemi (misalnya tenaga kesehatam, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah dll).

Cara Membuat STRP dan Syarat Pembuatannya:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerbitan STRP hanya butuh waktu lima jam setelah mengisi formulir permohonan secara online.

Nantinya saat melakukan perjalanan, pemohon tiinggal menunjukkan STRP kepada petugas. Petugas akan melakukan otentifikasi STRP dengan scan QR code menggunakan perangkat elektronik.

Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat STRP adalah sebagai berikut:

1. Perorangan

  • KTP pemohon.
  • Sertfikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Foto ukuran 4 x 6 berwarna.
  • Surat pengantar RT/RW, khsusus untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

2. Perusahaan

  • KTP pemohon/penanggung jawab.
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu sejak diumumkan)/surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Foto ukuran 4×6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran surat tugas).
  • Nomor induk perusahaan bagi perusahaan swasta.
  • Adapun cara pembuatan STRP adalah secara online melalui aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.

STRP tak cuma dibutuhkan untuk melakukan perjalanan keluar/masuk Jakarta. Mulai hari ini komuterline dan TranJakarta juga mewajibkan penggunanya menunjukkan surat tersebut.

Cara pembuatan STRP

  • Buka situs JakEVO, pada link berikut ini https://jakevo.jakarta.go.id/
  • Login jika sudah memiliki akun. Jika belum silakan melakukan pendaftaran sesuai cara yang ditetapkan.
  • Setelah berhasil masuk/login, isi formulir permohonan STRP pada menu yang sudah disediakan
    Sertakan/upoad dokumen-dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut adalah KTP, foto berwarna, sertifikat vaksin atau surat pernyataan bersedia divaksin, surat pengantar dan surat tugas dari perusahaan.
  • Klik tombol submit setelah semua proses dilakukan.
  • Permohonan diproses oleh PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kelurahan dan dapat persetujuan dari PMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
  • STRP terbit maksimal lima jam setelah diajukan secara online.

Recent Posts

Soal Illegal Fishing, Prof Rokhmin Desak KKP Ambil Langkah Total Football

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…

32 menit yang lalu

Marak Kasus Virus Hanta, Puan Minta Tindakan Cepat dan Terpadu Hadapi Ancaman Zoonosis

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…

4 jam yang lalu

Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, DPR Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…

5 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…

6 jam yang lalu

Prof Rokhmin Minta Kementan Agar Tak Terobsesi pada Angka Produksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…

7 jam yang lalu

DPR: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Adil Bagi Semua Kalangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN)…

9 jam yang lalu