Wali Kota Depok M Idris/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.
“Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” dikutip dari salinan keputusan Wali Kota Depok tersebut, Minggu (11/07/2021).
Pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam keputusan Wali Kota 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, disebutkan bahwa tidak ada pelarangan. Namun, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan khitanan paling banyak 20 (dua puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.
MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…
MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Ibadah…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen memperkuat ekosistem usaha yang…