Wali Kota Depok M Idris/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.
“Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” dikutip dari salinan keputusan Wali Kota Depok tersebut, Minggu (11/07/2021).
Pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam keputusan Wali Kota 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, disebutkan bahwa tidak ada pelarangan. Namun, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan khitanan paling banyak 20 (dua puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.
MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…
MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…
MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…