MONITOR, Jakarta – Mulai Senin (12/7/2021) Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara, lantaran pemberlakukan PPKM Darurat.
Perubahan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM yang semula Rp 15 juta, dinaikkan jadi Rp 20 juta. Angka tersebut berlaku untuk satu rekening dalam sehari, dengan menggunakan kartu ATM chip.
“BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” kata Erwin.
Sementara itu untuk kartu ATM berbasis magnetic stripe, batas maksimal tarik tunai tetap Rp 10 juta.
Menurut Erwin, hal ini diterapkan sampai 30 September 2021, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Termasuk juga mengantisipasi kenaikan kebutuhan uang tunai masyarakat untuk berjaga-jaga selama masa PPKM Darurat.
Berkaitan dengan kebijakan ini BI juga mengimbau pada perbankan untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan uang tunai dengan limit baru.
Di sisi lain, Erwin menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
“Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” ujarnya.