PERTANIAN

Distribusi Benih Kunci Pengembangan Mutu Benih

MONITOR, Jakarta – Tersedianya benih bersertifikat yang cukup melalui produksi benih yang dilakukan oleh produsen benih (penangkar dan industri benih) merupakan salah satu upaya untuk mencapai swasembada pangan. Dalam upaya penyediaan benih bersertifikat, salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu prosesing, pengemasan, dan penyimpanan benih untuk menjaga mutu benih agar tetap baik hingga tiba di konsumen.

Menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, sistem perbenihan dibentuk dari 3 (tiga) sub sistem, diantaranya sub sistem produksi benih, sub sistem distribusi/peredaran benih, dan sub sistem pemanfaatan benih. Hal ini ia sampaikan saat memandu Webinar dengan tema “Teknologi Prosesing, Kemasan, dan Penyimpanan Benih dapat Menjaga Mutu Benih Tanaman Pangan dalam Penyediaan Benih”, Kamis (8/7).

“Kuncinya sistem distribusi. Benih dikemas secara baik, ada standarnya, Kualitas plastik (media penyimpanan) juga ada standarnya. Perawatan dan pengangkutan benih mempengaruhi kualitas benih hingga sampai ke petani.”

Benih merupakan komoditas agribisnis yang menjadi salah satu komponen penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan. Benih dapat memberikan manfaat yang optimal apabila benih yang digunakan adalah benih varietas unggul bersertifikat, yaitu benih unggul yang telah dilepas oleh pemerintah dan dalam proses produksinya terdapat teknologi prosesing, pengemasan, dan penyimpanan, melalui proses sertifikasi serta memenuhi standar mutu yang berlaku.

Koordinator Kelompok Pengembangan Produksi Benih Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan, Suharyanto, mengungkapkan, dengan adanya program usaha peningkatan produksi di setiap komoditas yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian, dapat mengindikasikan bahwa kebutuhan potensial benih bermutu, cukup besar. “Sehingga ini menjadi peluang pasar bagi produsen, baik penangkar maupun produsen besar yang bergerak di bidang perbenihan,” ujarnya.

Perlu upaya penyediaan benih bermutu bersertifikat tentunya dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat varietas, mutu, jumlah, waktu, harga, dan lokasi, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas tanaman pangan untuk mencapai swasembada pangan. “Disamping itu, yang tidak kalah pentingnya bahwa dalam produksi benih bersertifikat dibutuhkan kompetensi SDM yang handal, dari seluruh stakeholder terkait, baik penangkar, industri benih, maupun PBT,” imbuh Suharyanto.

Recent Posts

Sektor Industri Masih Tangguh, IKI Indonesia Capai 51,84 pada Juni 2025

MONITOR, Jakarta - Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Indonesia pada Juni 2025 masih berada dalam fase…

32 menit yang lalu

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengambil langkah tegas menyusul OTT yang dilakukan…

2 jam yang lalu

17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian…

10 jam yang lalu

Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus meningkatkan kinerja infrastruktur pengendali banjir guna mereduksi…

14 jam yang lalu

DPR Minta Kemenpar Optimalkan Manajemen Krisis Buntut Insiden Juliana di Gunung Rinjani

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menekankan pentingnya evaluasi terhadap…

14 jam yang lalu

Duga Ada Kontraktor Kakap di Balik OTT KPK, LSAK: Segera Tangkap

MONITOR, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri mendesak Komisi Pemberantasan…

16 jam yang lalu