MONITOR, Jakarta – Sikap tegas terpaksa dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terhadap puluhan perkantoran yang tak patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Puluhan perkantoran ini diberi sanksi karena tetap mempekerjakan karyawannya.
Sedikitnya, ada 59 perkantoran yang diberi sanksi penutupan sementara selama 3×24 jam oleh Anies.
“Saat sidak, di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 kami ditutup,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (6/7).
Menurut Anies, 59 perkantoran ditutup pada hari pertama kerja pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka dihentikan sementara aktivitasnya lantaran dinyatakan melanggar karena terbukti memaksa karyawannya masuk dan tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Anies pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH dan memaksa pegawainya kerja di kantor. Sebab, dapat menghambat penanganan COVID-19 bahkan berpotensi jadi klaster baru.
“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” papar dia.
Ancaman ini diberikan orang nomor satu di DKI itu lantaran kasus pandemi COVID-19 di Jakarta terus meninggi setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).
Bahkan, lanjut dia, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan COVID-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.
“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” pungkasnya.