MONITOR, Jakarta – Pelanggaran banyak ditemukan Gubernur Anies Baswedan saat melaksanakan inspeksi di sejumlah gedung perkantoran di Jakarta bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker.
Ya, Anies mengaku dirinya menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%.
“Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” ujar Anies Baswedan di lokasi, Selasa (6/7/2021).
Adapun sanksi tegas yang diberlakukan Anies, yakni menyegel perkantoran tersebut dan memulangkan seluruh karyawannya. Sementara pihak pemilik usaha akan diproses oleh aparat kepolisian.
“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” tegas Anies.
Lebih jauh Anies meminta agar pemilik dan pengelola usaha memperhatikan keselamatan pekerja, dan melindungi mereka yang bekerja selama masa pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu,” pungkasnya.