Selasa, 23 April, 2024

Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid Diyakini Mampu Berdayakan Pengusaha Daerah

MONITOR, Jakarta – Kesepakatan yang dicapai antara dua calon ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yakni Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie disambut baik oleh pengurus Kadin daerah.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, hasil kesepakatan tersebut merupakan preseden baik dalam suksesi kepemimpinan organisasi. Hasil musyawarah mufakat yang dicapai oleh dua calon ketua umum itu nantinya bakal dikukuhkan dalam Munas VIII Kadin.

“Walaupun pemilihan ketua umum Kadin dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat, Kadin tetap menyelenggarakan Munas sesuai dengan AD/ART”, kata Diana dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Dengan terpilihnya ketua umum Kadin yang baru, Diana optimistis roda organisasi akan berjalan lebih baik. Sebagai organisasi yang merupakan rumah besar para pengusaha, Kadin diyakini memiliki kontribusi besar terhadap kebangkitan ekonomi Indonesia yang diawali dari kebangkitan ekonomi daerah.

- Advertisement -

“Dengan visi misi inklusiv dan kolaboratif yang digaungkan oleh Arsjad Rasid sebagai ketua umum Kadin yang baru, saya optimis Kadin daerah yang tersebar diberbagai provinsi dapat diberdayakan kembali,” kata Diana.

Arsjad Rasjid punya empat pilar dalam upaya memulihkan ekonomi nasional dalam memimpin Kadin. Pilar pertama yaitu kesehatan. Menurutnya, Kadin harus mendorong seluruh asosiasi dari lintas sektor untuk lebih mengutamakan kesehatan. Pasalnya, kesehatan adalah tulang punggung perekonomian Indonesia.

Pilar kedua yaitu pengembangan ekonomi nasional dan daerah. Arsjad Rasjid ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan dengan akses yang sama untuk memulai bisnis dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Kemudian pilar ketiga, pengembangan kewirausahaan dan kompetisi. Menurut dia, pelaku usaha harus melakukan akselerasi usaha berbasiskan data dan ekonomi digital. Hal itu bertujuan untuk menjawab tantangan digitalisasi yang hadir secara cepat di Indonesia.

Selanjutnya pilar keempat, mengembalikan amanat fungsi Kadin yaitu menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi antara pengusaha dan pemerintah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER