Sabtu, 27 April, 2024

PNBP, Antara Official atau Self Assessment ?

Oleh: Sarjono

Pengelola PNBP terdiri atas Menteri selaku pengelola fiskal dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. Pengelola fiskal dimaksud adalah Menteri Keuangan. Instansi Pengelola PNBP terdiri atas Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Jadi, dalam hal ini, Menteri Keuangan berperan ganda, baik sebagai pengelola fiskal maupun sebagai pengelola PNBP untuk PNBP yang dihasilkan oleh unit-unit penghasil di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang proses penentuan PNBP terutang yang merupakan bagian dari proses pelaksanaan PNBP. PNBP Terutang, menurut PP nomor 58 tahun 2020 adalah kewajiban dari WB kepada pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNBP terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP (IP), Mitra Instansi Pengelola PNBP (MIP), atau Wajib Bayar (WB). IP terdiri atas Kementerian/Lembaga dan Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.

MIP dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau Badan ain sesuai ketentuan perundang-undangan. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan PNBP Terutang disebabkan adanya obyek PNBP berupa pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, penelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan/atau hak negara lainnya.

- Advertisement -

Pada dasarnya, PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola. Dalam hal pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. Perhitungan PNBP Terutang oleh IP dan MIP disebut dengan istilah Official Assesment. 

Sebagian besar PNBP Terutang yang berasal dari layanan termasuk dalam kategori official assessment. Perhitungannya disusun dengan mempertimbangkan dampak pengenaannya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan social budaya, biaya penyelenggaran layanan, aspek keadilan, dan kebijakan pemerintah. PNBP yang berasal dari layanan penerbitan SIM, Paspor, dan Nikah Talak Cerai Rujuk adalah contoh PNBP yang dihitung oleh IP. SKK Migas sebagai MIP Kementerian ESDM menghitung besaran PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi. Perum Airnav menghitung PNBP airport tax dan jasa navigasi. Dalam official assessment, MIP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang. 

Disebut dengan istilah self assessment manakala PNBP terutang dihitung oleh WB sendiri. Kondisi tersebut dapat terjadi saat sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola. WB menghitung besaran PNBP Terutang berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai ketentuan perundangan-undangan dan tata cara perhitungan yang diatur lebih lanjut oleh IP. Berdasarkan pertimbangan tertentu, mekanisme penentuan PNBP Terutang oleh WB sesuai karakteristik PNBP yang dikelola diatur oleh IP.

Pertimbangan tertentu tersebut dapat berupa peningkatan kelancaran usaha WB, untuk menyegerakan pemenuhan kewajiban PNBP, dan/atau kepastian waktu dan besaran PNBP Terutang yang harus dibayar WB. Dalam self assessment, IP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh WB. Dalam hal IP dibantu oleh MIP untuk melakukan sebagian tugas pengelolaan PNBP, kewajiban verifikasi tersebut dapat dilakukan oleh MIP.

Sebagian besar PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam minerba dihitung oleh WB. Besarannya disusun dengan mempertimbangkan nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam, dampak pengenaan terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya, aspek keadilan, dan/atau kebijakan pemerintah.

*Penulis adalah Analis Anggaran Muda pada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER