Selasa, 3 Desember, 2024

Wah, Rencana Kenaikan Tarif Parkir Ternyata Belum Dikaji DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta, masih menjadi perbincangan menarik di internal DPRD DKI. Belakangan ini terungkap, kalau rencana kenaikan tarif parkir tersebut belum pernah dibicarakan.

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan DPRD DKI akan menolak tegas rencana kenaikan tarif parkir tersebut. Sebab selain belum pernah dilakukan pembahasan di dewan, pihak Pemerintah Provinsi DKI pun belum pernah melakukan kajian komprehesif.

“Jelas kita akan tolak. Karena kami memang belum diajak bicara soal kenaikan tarif parkir ini,” ujar Yudistira.

Anggota komisi B ini pun menyebut, kalau kenaikan tarif pakir tidak ada dalam peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak pakir.

- Advertisement -

“Jadi kenaikan tarif parkir ini murni usulan eksekutif yang dituangkan di peraturan gubernur (pergub). Yang jadi persoalan kami belum pernah diajak bicara,” ungkapnya.

Dijelaskan Wawan, panggilan akrabnya, berdasarkan perubahan Perda 16 tahun 2010 tentang pajak parkir, tidak menyinggung soal kenaikan tarif parkir, melainkan berbicara kenaikan pajak parkir yang diberlakukan kepada pengelola parkir.

“Dalam perubahan Perda ini pajak parkir yang sebelumnya 20 persen naik menjadi 30 persen untuk pengelola parkir. Jadi kalau melihat Perdanya jelas soal pendapatan parkir tidak membebankan kepada pengguna kendaraan,” terangnya.

Lajut Wawan yang juga duduk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI ini, dengan adanya perubahan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalihkan kebiasaan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke transportasi publik yang telah disediakan seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER