Kamis, 2 Mei, 2024

Penguasaan Lahan Clear, Jakpro: Pembangunan JIS Jalan Terus

MONITOR, Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Jakpro), memastikan pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) sesuai target yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada bulan Oktober 2021. Pasalnya, sarana pendukung dalam pembangunan JIS sudah terpenuhi diataranya terkait penguasaan lahan.

Salaat ini konstruksi stadion megah yang berlokasi di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu sudah mencapai 61,30 persen.

“Untuk penguasaan lahan semuanya sudah clear dan semuanya bisa dibuktikan oleh Pemprov DKI,” ujar Project Manager JIS, Arry Wibowo, secara daring, Selasa (29/6).

Diakuinya, soal penguasaan lahan memang sempat terkendala dengan adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun semuanya bisa diselesaikan dan bisa dibuktikan secara hukum.

- Advertisement -

“Jadi sudah tak ada masalah, oleh karenanya pembangunannya terus dilanjutkan sampai rampung,”terangnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, PT Jakpro pun menyatakan, permohonan inbreng lahan seluas 23 ha kepada Pemprov DKI yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun dalam penyertaan modal daerah dilakukan untuk melaksanakan tugas yang diberikan dalam mengelola dan membangun kawasan olahraga terpadu di Kompleks JIS penugasannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019.

Dijelaskannya, penugasan tersebut terbagi menjadi empat, yakni membangun dan mengelola tempat olahraga seperti stadion sepak bola, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas dengan fungsi campuran, serta fasilitas pendukung berupa penyediaan sarana transportasi terpadu.

Dirinya lantas mencontohkan dengan pembangunan tangga landai (ramp) di Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), yang terletak di sisi barat JIS, untuk akses masyarakat menuju stadion.

Arry melanjutkan, proses pengajuan inbreng sudah dilakukan sejak 2019, yang kini tengah di DPRD Jakarta untuk mendapatkan persetujuan. Mulanya, Jakpro mengajukan inbreng pada enam bidang lahan seluas 263.297 meter persegi atau setara 2,6 ha.

Belakangan bidang lahan nomor dua dikeluarkan dari rencana inbreng lantaran telah digunakan untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah (intermediate treatment facility/ITF). Dengan demikian, total luas yang diminta menjadi 2,3 ha.

“Area yang dimohon inbrengkan hanya 5 bidang sertifikat; 3, 4, 5, 6, dan 7. Masing-masing tertera luasannya. Dari total 2,6 ha, Jakpro hanya memohon 230.452 meter persegi,” tuturnya.

Area nomor dua berada di utara Taman BMW. Keenam bidang lahan tersebut berstatus sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jakarta sesuai Surat Keterangan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nomor 2517/-1.857.61.

Proses inbreng, tambah Arry, melibatkan konsultan independen dan pembentukan beberapa tim oleh pemprov. Hasilnya, Jakpro membutuhkan 23 ha untuk pengelolaan kawasan olahraga terpadu sehingga Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, bersurat kepada DPRD untuk meminta persetujuan.

“Inbreng konsepnya sama dengan penyertaan modal daerah cuma bentuknya bukan uang, tapi tanah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penilaian (appraisal) pada Februari 2021, lahan seluas 23 ha tersebut senilai Rp5,9 triliun. Arry menambahkan, inbreng ini dilakukan juga setelah belajar dari polemik pengelolaan Jakarta International Velodrome, gelanggang olahraga balap sepeda di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, Jakpro hanya ditugaskan membangun fasilitas tersebut.

“Jakpro hanya membangun, tidak mengelola. Masalah timbuh setelah Velodrome selasai, pengelolaannya bagaimana, apakah di pemprov atau Jakpro? Makanya, Pergub 14/2019 sudah disempurnakan untuk akomodasi pembangunan dan pengelolaan agar Jakpro mandiri secara finansial,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER